KPK dan Pendidikan Anti Korupsi: Membangun Kesadaran Moral di Era Korupsi
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi, Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggandeng Universitas Paramadina dalam kampanye yang berfokus pada slogan "Biasakan yang Benar". Slogan ini bermaksud untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk membangun kesadaran moral dan integritas dalam tata kelola yang baik.
Menurut Ibnu Basuki Widodo, Pimpinan KPK, korupsi sering kali terjadi karena kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas. "Transparansi menjadi kunci, karena jika proses tertutup, kepercayaan publik akan hilang", katanya.
Ibnu juga menjelaskan konsep trisula pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan dan pencegahan bersifat preventif dan dilakukan sebelum tindak pidana terjadi, sedangkan penindakan merupakan langkah represif yang memerlukan dukungan lingkungan sosial agar pelaku tidak dapat bergerak bebas.
Sebagai salah satu tokoh penting di balik lahirnya mata kuliah Anti Korupsi di Universitas Paramadina, Anies Baswedan memberikan pandangan reflektif mengenai pentingnya membangun kesadaran moral terhadap bahaya korupsi. "Acara ini bukan sekadar diskusi, melainkan bagian dari perjalanan membangun budaya integritas", ujar Anies.
Wijayanto Samirin, inisiator program Pendidikan Anti Korupsi Universitas Paramadina, menjelaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari keinginan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki mindset dan perilaku antikorupsi. "Kami merancang mata kuliah ini dengan pendekatan praktis, agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan nyata", katanya.
Dalam proses pembelajaran, mahasiswa tidak hanya mengikuti kuliah di kelas, tetapi juga terlibat dalam berbagai kegiatan seperti stadium general bersama pakar antikorupsi, penyusunan investigative report, menghadiri sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta menulis laporan analisis kasus nyata.
Melalui pengalaman langsung ini, mahasiswa dapat memahami secara komprehensif bagaimana korupsi terjadi, dampaknya bagi masyarakat, serta bagaimana pencegahan dapat dilakukan dari lingkup kecil hingga skala nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan membangun budaya integritas yang kuat dalam tata kelola yang baik.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi, Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggandeng Universitas Paramadina dalam kampanye yang berfokus pada slogan "Biasakan yang Benar". Slogan ini bermaksud untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk membangun kesadaran moral dan integritas dalam tata kelola yang baik.
Menurut Ibnu Basuki Widodo, Pimpinan KPK, korupsi sering kali terjadi karena kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas. "Transparansi menjadi kunci, karena jika proses tertutup, kepercayaan publik akan hilang", katanya.
Ibnu juga menjelaskan konsep trisula pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan dan pencegahan bersifat preventif dan dilakukan sebelum tindak pidana terjadi, sedangkan penindakan merupakan langkah represif yang memerlukan dukungan lingkungan sosial agar pelaku tidak dapat bergerak bebas.
Sebagai salah satu tokoh penting di balik lahirnya mata kuliah Anti Korupsi di Universitas Paramadina, Anies Baswedan memberikan pandangan reflektif mengenai pentingnya membangun kesadaran moral terhadap bahaya korupsi. "Acara ini bukan sekadar diskusi, melainkan bagian dari perjalanan membangun budaya integritas", ujar Anies.
Wijayanto Samirin, inisiator program Pendidikan Anti Korupsi Universitas Paramadina, menjelaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari keinginan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki mindset dan perilaku antikorupsi. "Kami merancang mata kuliah ini dengan pendekatan praktis, agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan nyata", katanya.
Dalam proses pembelajaran, mahasiswa tidak hanya mengikuti kuliah di kelas, tetapi juga terlibat dalam berbagai kegiatan seperti stadium general bersama pakar antikorupsi, penyusunan investigative report, menghadiri sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta menulis laporan analisis kasus nyata.
Melalui pengalaman langsung ini, mahasiswa dapat memahami secara komprehensif bagaimana korupsi terjadi, dampaknya bagi masyarakat, serta bagaimana pencegahan dapat dilakukan dari lingkup kecil hingga skala nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan membangun budaya integritas yang kuat dalam tata kelola yang baik.