Kepolisiatan baru yang menargetkan anak-anak di dunia maya, ternyata ada kelompok radikal Indonesia yang menggunakan game online sebagai alat perekrutan anak-anak untuk menjadi teroris. Menurut Jubir Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, kelompok-kelompok radikal ini memanfaatkan forum chat dalam game online untuk mendekati anak-anak dan kemudian mengarahkannya ke grup yang lebih privat. Anak-anak pertama kali tertarik dengan fantasi mereka, tetapi kemudian diindoktrinasi dengan ideologi terorisme.
Pihak pemerintah belum melakukan pemblokiran terhadap game online yang berpotensi jadi media perekrutan anak dalam kelompok radikal. Namun, regulasi di Indonesia menetapkan game online harus memenuhi rating system yang sudah ditentukan. Jika tidak memenuhi, maka akan diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan investigasi terhadap game yang berpotensi jadi media perekrutan anak dalam kelompok radikal. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar menegaskan bahwa regulasi di Indonesia menetapkan kategori game online dengan berpedoman pada PP Tunas. Dalam aturan tersebut, ada game dengan risiko tinggi dan rendah.
Jika dalam sebuah game dengan izin risiko rendah tetapi ditemukan sebaliknya, maka Komdigi akan memberikan sanksi administrasi. Kemudian, game itu akan dibatasi terhadap anak di bawah umur.
Pihak pemerintah belum melakukan pemblokiran terhadap game online yang berpotensi jadi media perekrutan anak dalam kelompok radikal. Namun, regulasi di Indonesia menetapkan game online harus memenuhi rating system yang sudah ditentukan. Jika tidak memenuhi, maka akan diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan investigasi terhadap game yang berpotensi jadi media perekrutan anak dalam kelompok radikal. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar menegaskan bahwa regulasi di Indonesia menetapkan kategori game online dengan berpedoman pada PP Tunas. Dalam aturan tersebut, ada game dengan risiko tinggi dan rendah.
Jika dalam sebuah game dengan izin risiko rendah tetapi ditemukan sebaliknya, maka Komdigi akan memberikan sanksi administrasi. Kemudian, game itu akan dibatasi terhadap anak di bawah umur.