Erika Carlina dan DJ Panda kembali menghadapi polemik setelah kuasa hukum Erika menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya ke Polda Metro Jaya tidak terkait dengan tuntutan hak anak atau permintaan pengakuan ayah biologis. Menurut Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, laporan tersebut harus dipahami dalam konteks hukum pidana dan bukan urusan personal.
Jadi, interpretasinya yang harus kami jelaskan dan tegaskan di sini, kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain itu bukan. Menurut Faisal, fokus utama mereka adalah proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan ini menampik anggapan bahwa Erika tengah menuntut hak tertentu atas anak atau meminta pengakuan dari DJ Panda sebagai ayah biologis dari sang anak. Sebaliknya, tim kuasa hukum ingin menjelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, sehingga mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi dan bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan.
Kesalahpahaman yang beredar justru membuat publik mengabaikan inti persoalan, yakni dugaan tindakan pidana yang sedang ditangani penyidik. Mereka kembali menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa personal, hubungan masa lalu, atau dinamika urusan anak.
Erika Carlina hanya menginginkan proses hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai aturan, tanpa menjadikan permasalahan ini sebagai alat tekanan personal. Ia disebut tidak menuntut nafkah, hak asuh, maupun pengakuan anak—sesuatu yang sebelumnya ramai diperdebatkan publik.
Jadi, interpretasinya yang harus kami jelaskan dan tegaskan di sini, kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain itu bukan. Menurut Faisal, fokus utama mereka adalah proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan ini menampik anggapan bahwa Erika tengah menuntut hak tertentu atas anak atau meminta pengakuan dari DJ Panda sebagai ayah biologis dari sang anak. Sebaliknya, tim kuasa hukum ingin menjelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, sehingga mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi dan bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan.
Kesalahpahaman yang beredar justru membuat publik mengabaikan inti persoalan, yakni dugaan tindakan pidana yang sedang ditangani penyidik. Mereka kembali menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa personal, hubungan masa lalu, atau dinamika urusan anak.
Erika Carlina hanya menginginkan proses hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai aturan, tanpa menjadikan permasalahan ini sebagai alat tekanan personal. Ia disebut tidak menuntut nafkah, hak asuh, maupun pengakuan anak—sesuatu yang sebelumnya ramai diperdebatkan publik.