Bulan Juni 2025, pemerintah mengumumkan kebijakan tentang gaji Pengelola Umum Operasional Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) untuk pengelola umum operasial. Gaji PPPK ini berbeda-beda di setiap instansi pemerintahan tergantung pada besarnya anggaran daerah dan kebijakan masing-masing satuan kerja.
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Ini berarti bahwa para pengelola umum operasional yang bekerja paruh waktu masih mendapatkan gaji yang relatif tinggi, meskipun hanya bekerja sebagian waktu.
Namun, tidak semua instansi pemerintahan dapat memberikan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan aturan. Beberapa di antaranya mungkin tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan gaji paruh waktu kepada pengelola umum operasional. Oleh karena itu, kebijakan ini memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menentukan besaran upah dan fasilitas tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan beban kerja.
Dalam konteks jabatan pengelola umum operasional, para pegawai yang bekerja di wilayah dengan alokasi anggaran lebih besar berpotensi mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang bekerja di daerah dengan anggaran terbatas.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga ditentukan oleh kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain itu, pengelola umum operasional PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, keluarga, pangan, jabatan, serta hak atas THR, gaji ke-13, dan jaminan sosial BPJS.
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Ini berarti bahwa para pengelola umum operasional yang bekerja paruh waktu masih mendapatkan gaji yang relatif tinggi, meskipun hanya bekerja sebagian waktu.
Namun, tidak semua instansi pemerintahan dapat memberikan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan aturan. Beberapa di antaranya mungkin tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan gaji paruh waktu kepada pengelola umum operasional. Oleh karena itu, kebijakan ini memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menentukan besaran upah dan fasilitas tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan beban kerja.
Dalam konteks jabatan pengelola umum operasional, para pegawai yang bekerja di wilayah dengan alokasi anggaran lebih besar berpotensi mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang bekerja di daerah dengan anggaran terbatas.
Gaji PPPK Paruh Waktu juga ditentukan oleh kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengikuti besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain itu, pengelola umum operasional PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, keluarga, pangan, jabatan, serta hak atas THR, gaji ke-13, dan jaminan sosial BPJS.