Pemerintah Indonesia mengajukan seleksi petugas kesehatan haji 2026. Seleksi ini dibuka oleh Kementerian Haji (Kemenhaj) dan memberikan kesempatan bagi nakes yang ingin mendaftarkan diri untuk bekerja sebagai petugas kesehatan pada musim haji tahun 1447 H/2026 M.
Untuk menjadi petugas kesehatan, nakes harus memiliki usia minimal 25 tahun dan maksimal 27 tahun saat mendaftar. Pendaftaran ini diharuskan dilakukan sejak 27 November 2025 hingga 3 Desember 2025. Namun, para nakes yang sudah pernah menjadi petugas kesehatan pada musim haji tahun-tahun sebelumnya tidak diperbolehkan untuk mendaftar lagi.
Jenis formasi yang dibuka bagi petugas kesehatan ini sangat luas dan mencakup berbagai bidang seperti dokter, perawat, apoteker, serta tenaga vokasi farmasi. Berikut adalah daftar 22 formasi nakes yang akan menjadi petugas kesehatan pada musim haji tahun 1447 H/2026 M:
* Dokter
* Dokter gigi
* Dokter spesialis anestesi
* Dokter spesialis bedah umum
* Dokter spesialis emergency medicine
* Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
* Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
* Dokter spesialis kedokteran jiwa
* Dokter spesialis kedokteran penerbangan
* Dokter spesialis orthopedi
* Dokter spesialis paru
* Dokter spesialis penyakit dalam
* Dokter spesialis saraf
* Perawat
* Apoteker/tenaga vokasi farmasi
* Elektromedis
* Radiografer
* ATLM
* Promosi kesehatan
* Sanitasi lingkungan
* Rekam media
* PPI
Gaji petugas kesehatan haji 2026 diperkirakan akan meningkat dibandingkan musim haji tahun sebelumnya. Berdasarkan peraturan yang ada, gaji ini dianggap sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara, sehingga semua kebutuhan operasional petugas kesehatan harus ditanggung oleh negara.
Nominal gaji ini tergolong tinggi dan diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan untuk petugas kesehatan yang bekerja selama satu bulan. Namun, ada perbedaan dalam penentuan gaji bagi petugas kesehatan yang menerima honorarium per hari.
Untuk menjadi petugas kesehatan, nakes harus memiliki usia minimal 25 tahun dan maksimal 27 tahun saat mendaftar. Pendaftaran ini diharuskan dilakukan sejak 27 November 2025 hingga 3 Desember 2025. Namun, para nakes yang sudah pernah menjadi petugas kesehatan pada musim haji tahun-tahun sebelumnya tidak diperbolehkan untuk mendaftar lagi.
Jenis formasi yang dibuka bagi petugas kesehatan ini sangat luas dan mencakup berbagai bidang seperti dokter, perawat, apoteker, serta tenaga vokasi farmasi. Berikut adalah daftar 22 formasi nakes yang akan menjadi petugas kesehatan pada musim haji tahun 1447 H/2026 M:
* Dokter
* Dokter gigi
* Dokter spesialis anestesi
* Dokter spesialis bedah umum
* Dokter spesialis emergency medicine
* Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
* Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
* Dokter spesialis kedokteran jiwa
* Dokter spesialis kedokteran penerbangan
* Dokter spesialis orthopedi
* Dokter spesialis paru
* Dokter spesialis penyakit dalam
* Dokter spesialis saraf
* Perawat
* Apoteker/tenaga vokasi farmasi
* Elektromedis
* Radiografer
* ATLM
* Promosi kesehatan
* Sanitasi lingkungan
* Rekam media
* PPI
Gaji petugas kesehatan haji 2026 diperkirakan akan meningkat dibandingkan musim haji tahun sebelumnya. Berdasarkan peraturan yang ada, gaji ini dianggap sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara, sehingga semua kebutuhan operasional petugas kesehatan harus ditanggung oleh negara.
Nominal gaji ini tergolong tinggi dan diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan untuk petugas kesehatan yang bekerja selama satu bulan. Namun, ada perbedaan dalam penentuan gaji bagi petugas kesehatan yang menerima honorarium per hari.