Pekerja yang menerima gaji di bawah Rp10 juta pada bulan Januari 2026 akan dipisahkan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Kemudian, lima sektor usaha yang menerima kebijakan ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit serta pariwisata. Pekerja di sektor ini bebas pajak jika gaji mereka tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Pegawai tetap atau tidak tetap yang menerima upah di bawah Rp10 juta pada bulan Januari 2026 akan diberikan insentif PPh. Pegawai tetap yang menerima upah di atas Rp10 juta akan membayar pajak sesuai kebijakan saat ini, sedangkan pegawai tidak tetap dengan upah di bawah Rp500 ribu per hari bebas pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi pada tahun 2026.
Kemudian, lima sektor usaha yang menerima kebijakan ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit serta pariwisata. Pekerja di sektor ini bebas pajak jika gaji mereka tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Pegawai tetap atau tidak tetap yang menerima upah di bawah Rp10 juta pada bulan Januari 2026 akan diberikan insentif PPh. Pegawai tetap yang menerima upah di atas Rp10 juta akan membayar pajak sesuai kebijakan saat ini, sedangkan pegawai tidak tetap dengan upah di bawah Rp500 ribu per hari bebas pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi pada tahun 2026.