Pengangkatan Pegawai Non-ASN Paruh Waktu: Jembatan untuk Mencairkan Beban PHK Massal?
Dalam upaya mencairkan beban pengangkatan pegawai Non-Aset Nasional (Non-ASN) yang tidak lulus seleksi, Kementerian Pembangunan Ragam Pekerjaan (PANRB) telah memperkenalkan konsep Pengangkatan Pegawai Non-ASN Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Konsep ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Non-ASN yang belum lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi di instansi pemerintah.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024. Namun, bagi non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK, juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai Non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pemerintah Pembangunan (PPK) instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, termasuk jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing.
Konsep ini bertujuan untuk mengurangi beban pengangkatan pegawai Non-ASN yang tidak lulus seleksi, sehingga dapat menghindari PHK massal. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan yang mencairkan beban tersebut dan memberikan kesempatan kepada pegawai Non-ASN yang belum memiliki kesempatan sebelumnya.
Dalam upaya mencairkan beban pengangkatan pegawai Non-Aset Nasional (Non-ASN) yang tidak lulus seleksi, Kementerian Pembangunan Ragam Pekerjaan (PANRB) telah memperkenalkan konsep Pengangkatan Pegawai Non-ASN Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Konsep ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Non-ASN yang belum lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi di instansi pemerintah.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024. Namun, bagi non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK, juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai Non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pemerintah Pembangunan (PPK) instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, termasuk jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing.
Konsep ini bertujuan untuk mengurangi beban pengangkatan pegawai Non-ASN yang tidak lulus seleksi, sehingga dapat menghindari PHK massal. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan yang mencairkan beban tersebut dan memberikan kesempatan kepada pegawai Non-ASN yang belum memiliki kesempatan sebelumnya.