Mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Apakah Memiliki Satuan Sama dengan PNS?
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pokok Negeri Paruh Waktu (PPPK) memiliki persamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal gaji dan tunjangan. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perencanaan, Pembangunan Umum, dan Berinvestasi (PANRB), pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024.
Bahkan, pelamar yang telah mengikuti proses seleksi CASN (Cara Pemilihan Pegawai) dan tidak lulus memasuki formasi dapat menjadi kandidat PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB, diikuti oleh penentuan rincian kebutuhan oleh Menteri. Setelah itu, PPK akan mengajukan nomor identitas pegawai ASN (NI) dan tunggu penerbitan selama 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
Jika penerbitan NI berhasil, pegawai non-ASN tersebut dapat ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK. Menurut Deputi Aba, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk mengurangi risiko pelepasan kekerasan kerja (PHK) dan mencegah PHK massal.
"Jadi, PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," kata Aba.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pokok Negeri Paruh Waktu (PPPK) memiliki persamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal gaji dan tunjangan. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perencanaan, Pembangunan Umum, dan Berinvestasi (PANRB), pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024.
Bahkan, pelamar yang telah mengikuti proses seleksi CASN (Cara Pemilihan Pegawai) dan tidak lulus memasuki formasi dapat menjadi kandidat PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB, diikuti oleh penentuan rincian kebutuhan oleh Menteri. Setelah itu, PPK akan mengajukan nomor identitas pegawai ASN (NI) dan tunggu penerbitan selama 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
Jika penerbitan NI berhasil, pegawai non-ASN tersebut dapat ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK. Menurut Deputi Aba, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk mengurangi risiko pelepasan kekerasan kerja (PHK) dan mencegah PHK massal.
"Jadi, PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," kata Aba.