"Keseimbangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Apakah Non-ASN Dapat Diangkat Setara PNS?"
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Pekerja Keterampilan Paruh Waktu) hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-sistematisasi nasional ( ASN ) melalui pengadaan sistematisasi ASN tahun anggaran 2024. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perencanaan dan Pertanian Rakyat, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk menghindari penanganan massal PHK (Penghentian Jabatan) dan membantu menyiapkan pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Untuk melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Kasualitas Aparatur Nasional Tahun 2024 harus memenuhi syarat. Selain itu, non-ASN yang tidak terdaftar dalam BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang mencakup jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pemerintah Pembangunan Perencanaan dan Pertanian Rakyat (PANRB) kepada Menteri PANRB, kemudian diikuti oleh penetapan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
Setelah menerima penetapan, pegawai non-ASN dapat mengusulkan nomor identitas pegawai ASN (NI) dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK. Proses ini dilakukan untuk membantu menyeimbangkan keseimbangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Pekerja Keterampilan Paruh Waktu) hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-sistematisasi nasional ( ASN ) melalui pengadaan sistematisasi ASN tahun anggaran 2024. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perencanaan dan Pertanian Rakyat, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk menghindari penanganan massal PHK (Penghentian Jabatan) dan membantu menyiapkan pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Untuk melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Kasualitas Aparatur Nasional Tahun 2024 harus memenuhi syarat. Selain itu, non-ASN yang tidak terdaftar dalam BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang mencakup jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pemerintah Pembangunan Perencanaan dan Pertanian Rakyat (PANRB) kepada Menteri PANRB, kemudian diikuti oleh penetapan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
Setelah menerima penetapan, pegawai non-ASN dapat mengusulkan nomor identitas pegawai ASN (NI) dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK. Proses ini dilakukan untuk membantu menyeimbangkan keseimbangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan kebutuhan instansi pemerintah.