Pengangkatan Pegawai Non-Aset Nasional (Non-ASN) Paruh Waktu (PPPK) di Indonesia telah menjadi topik diskusi yang menarik bagi para ahli dan pengguna layanan. Ternyata, ada pertanyaan yang sering diajukan: Apakah PPPK paruh waktu dapat disamakan dengan Pegawai Negara Sipil (PNS)?
Menurut Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perumahan dan Kawasan Hujan Empat (PANRB), pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Aset Negara (ASN) tahun anggaran 2024. Ini berarti, bahwa hanya orang yang telah mengikuti proses seleksi dan tidak lulus dapat menjadi penerima PPPK paruh waktu.
Namun, ada kemungkinan bagi mereka yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi telah mengikuti seleksi PPPK. Mereka juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang memiliki kebutuhan tertentu di instansi pemerintah dan dapat diusulkan oleh Pimpinan Pegawai Kepanjenalan (PPK) tersebut. Namun, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK masih diprioritaskan secara berurutan.
Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK paruh waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasial.
Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Kemudian, Menteri akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut dan PPK akan mengusulkan nomor identitas pegawai ASN (NI) untuk PPPK paruh waktu.
Dalam keseluruhan, Aba Subagja menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah "jalan tengah" yang dapat membantu menjawab permasalahan peran pegawai non-ASN di Indonesia. Dengan demikian, harapan dapat ada penurunan jumlah pelepasan gaji (PHK) massal dan tidak terjadi kekhawatiran bahwa orang-orang akan kehilangan pekerjaan mereka.
Menurut Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perumahan dan Kawasan Hujan Empat (PANRB), pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Aset Negara (ASN) tahun anggaran 2024. Ini berarti, bahwa hanya orang yang telah mengikuti proses seleksi dan tidak lulus dapat menjadi penerima PPPK paruh waktu.
Namun, ada kemungkinan bagi mereka yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi telah mengikuti seleksi PPPK. Mereka juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang memiliki kebutuhan tertentu di instansi pemerintah dan dapat diusulkan oleh Pimpinan Pegawai Kepanjenalan (PPK) tersebut. Namun, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK masih diprioritaskan secara berurutan.
Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK paruh waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasial.
Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Kemudian, Menteri akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut dan PPK akan mengusulkan nomor identitas pegawai ASN (NI) untuk PPPK paruh waktu.
Dalam keseluruhan, Aba Subagja menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah "jalan tengah" yang dapat membantu menjawab permasalahan peran pegawai non-ASN di Indonesia. Dengan demikian, harapan dapat ada penurunan jumlah pelepasan gaji (PHK) massal dan tidak terjadi kekhawatiran bahwa orang-orang akan kehilangan pekerjaan mereka.