Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS?

Pengangkatan Pegawai Non-Aset Nasional (Non-ASN) Paruh Waktu (PPPK) di Indonesia telah menjadi topik diskusi yang menarik bagi para ahli dan pengguna layanan. Ternyata, ada pertanyaan yang sering diajukan: Apakah PPPK paruh waktu dapat disamakan dengan Pegawai Negara Sipil (PNS)?

Menurut Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Perumahan dan Kawasan Hujan Empat (PANRB), pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Aset Negara (ASN) tahun anggaran 2024. Ini berarti, bahwa hanya orang yang telah mengikuti proses seleksi dan tidak lulus dapat menjadi penerima PPPK paruh waktu.

Namun, ada kemungkinan bagi mereka yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi telah mengikuti seleksi PPPK. Mereka juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang memiliki kebutuhan tertentu di instansi pemerintah dan dapat diusulkan oleh Pimpinan Pegawai Kepanjenalan (PPK) tersebut. Namun, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK masih diprioritaskan secara berurutan.

Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK paruh waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasial.

Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Kemudian, Menteri akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut dan PPK akan mengusulkan nomor identitas pegawai ASN (NI) untuk PPPK paruh waktu.

Dalam keseluruhan, Aba Subagja menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah "jalan tengah" yang dapat membantu menjawab permasalahan peran pegawai non-ASN di Indonesia. Dengan demikian, harapan dapat ada penurunan jumlah pelepasan gaji (PHK) massal dan tidak terjadi kekhawatiran bahwa orang-orang akan kehilangan pekerjaan mereka.
 
Saya pikir ini kayak pengalaman Saya dulu saat masih kuliah, ada sekali perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak seperti PPPK. Saya bayangkan, kalau bisa dijadikan sebagai opsi bagi pegawai non-ASN, pasti akan membuat pelepasan gaji lebih tidak terduga aja... tapi apa sih nanti karenanya jika beban kerja jadi makin banyak?
 
Aku pikir cara ini bukan itu yang seharusnya dilakukan. Kalau ingin aset nasional jadi lebih efisien, jangan perlu memaksa orang yang belum pernah kerja sebelumnya untuk mengikuti seleksi dan semua hal yang padainya. Justru kalau biar mereka bisa memiliki kesempatan yang sama seperti pejabat ASN. Dan aku juga kurang yakin dengan pengangkatan hanya 3 jenis pekerjaan saja, apakah orang lain juga bisa jadi PPPK paruh waktu?
 
Aku pikir PPPK paruh waktu ini penting banget, tapi apa daya jika sistemnya masih kaku dan kurang transparan πŸ€”. Mau dipertimbangkan atau tidak, aku rasa kita perlu memastikan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi penerima PPPK paruh waktu benar-benar membutuhkan keuntungan ini. Jangan cuma biaya negara yang diinvestasikan jatuh tanpa alasan πŸ€‘. Dan apa daya jika kriteria pelamar masih kurang jelas? Kita perlu memastikan bahwa PPPK paruh waktu ini benar-benar membantu masyarakat dan tidak hanya membantu para pegawai yang sudah ada 🀝.
 
Saya pikir PPPK paruh waktu ini adalah cara yang baik untuk memenuhi kebutuhan pegawai non-ASN, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, apa yang dilakukan dengan pegawai yang sudah lulus seleksi tetapi tidak dipertimbangkan? Mereka masih memiliki kualifikasi dan pengalaman yang berguna.

Kedua, bagaimana jika kebutuhan instansi pemerintah berubah-ubah setiap bulan? APA yang harus dilakukan dengannya kalau PPPK paruh waktu tidak bisa dipertahankan secara stabil?

Dan terakhir, apa yang dibicarakan tentang privasi dan keselamatan data pegawai non-ASN? Mereka benar-benar aman dalam menggunakan sistem ini?
 
😊 Hmm, pikirnya kalau PPPK paruh waktu itu bukan hanya untuk yang telah lulus seleksi aja, tapi juga bisa untuk yang belum terdaftar di BKN tapi sudah mengikuti seleksi juga. Maka dari itu, tidak ada salahnya jika pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka juga. Tapi, kalau memang harus ada kriteria tertentu, maka baiknya itu jelas dan jelas aja. Jangan sampai orang kehilangan pekerjaannya karena tidak terdaftar di BKN atau apa-apa. Maka dari itu, pemerintah harus berhati-hati dalam mengatur PPPK paruh waktu ini. πŸ’‘
 
ini kalau kita lihat dari sudut pandang sosial bukan? siapa yang bilang bahwa hanya orang yang sudah lulus seleksi itu yang bisa masuk PPPK paruh waktu? itulah cara pemerintah ingin menghindari kekhawatiran orang lain akan PHK, tapi sepertinya masih ada banyak orang yang belum terdaftar di BKN dan tidak ada jaminan apa-apa. kalau kita tidak punya hak untuk bekerja, itu bukan 'jalan tengah' sih...
 
πŸ€” PPPK paruh waktu memang menjadi pilihan yang menarik bagi beberapa orang, tapi apakah benarnya disamakan dengan PNS? Saya rasa itu masih menjadi pertanyaan yang kompleks banget. Aku pikir ada cara lain untuk mengatasi masalah peran pegawai non-ASN di Indonesia, misalnya melalui rencana upah atau fasilitas lain yang lebih tepat. PPPK paruh waktu mungkin bisa menjadi opsi yang baik bagi beberapa orang, tapi tidak semua orang pasti bisa mendapatkannya. πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Saya pikir kalau PPPK paruh waktu itu sebenarnya cukup bagus ya, tapi apa yang perlu kita pertimbangkan adalah bagaimana cara pengelolaannya tidak menjadi semacam "penipuan" ya? Misalnya, di mana nanti mereka akan menerima gaji apabila bekerja sama dengan PPPK paruh waktu? Dan bagaimana caranya kebutuhan instansi pemerintah itu bisa benar-benar dipenuhi? Saya harap di masa depan ada langkah yang tepat untuk membuat PPPK paruh waktu ini menjadi lebih transparan dan efektif.
 
😊 PPPK paruh waktu itu kayaknya bukan beda dengan PNS, tapi lebih seperti... pengelolaan pegawai yang belum sempurna πŸ˜…. Seperti kayak di Amerika atau Inggris, ada juga program seperti ini, tapi di sini masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran tentang bagaimana sistemnya dijalankan πŸ€”. Aku pikir itu karena masih banyak sekali orang Indonesia yang belom terdaftar di BKN, jadi biar siapa pun bisa bergabung dengan PPPK paruh waktu 🌈. Tapi, aku rasa perlu ada langkah yang lebih matang untuk mengelola pegawai non-ASN ini, biar tidak ada lagi PHK massal dan semua orang merasa aman 😊.
 
Gue pikir PPPK paruh waktu ini adalah solusi yang cerdas banget untuk masalah pegawai non ASN yang banyak di Indonesia 😊. Jadi, bukan lagi harus lempar atau dipaksa PHK, tapi bisa jadi ada jalan tengah yaitu PPPK paruh waktu 🀝. Gue juga berharap agar semua orang yang memiliki kebutuhan tertentu bisa mendapatkan peluang ini dan tidak ada lagi kekhawatiran soal pekerjaan πŸ˜…. Tapi, gue masih ragu kalau ada keterbatasan waktu dan biaya untuk pengadaan ini πŸ€”.
 
Aku rasa ini keren banget! PPPK paruh waktu ini seperti solusi untuk masalah pegawai non-ASN yang belum bisa mendapatkan kebijakan sama dengan ASN. Jika aku benar-benar mau mencoba, mungkin aku juga punya kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah tanpa harus lempar pekerjaan karena tidak bisa memenuhi kriteria ASN. Aku senang sekali ada jalan tengah yang bisa membantu banyak orang. 😊
 
Aku pikir kudu diingat bahwa PPPK paruh waktu bukan lagi tentang "menginap" di instansi, tapi sebenarnya adalah tentang memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang butuh. Nah, aku lihat ada beberapa pihak yang masih ragu-ragu tentang apakah PPPK paruh waktu bisa disamakan dengan PNS. Aku pikir itu tidak masalah, karena ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Yang penting adalah PPPK paruh waktu bisa membantu meringankan beban pegawai non-ASN dan memberikan kesempatan bagi mereka yang butuh. Dan aku juga lihat bahwa jabatan yang diusulkan untuk PPPK paruh waktu, seperti Guru dan Tenaga Kesehatan, itu benar-benar membutuhkan perawatan khusus. Jadi, aku yakin PPPK paruh waktu bisa menjadi "jalan tengah" yang tepat untuk menjawab permasalahan peran pegawai non-ASN di Indonesia 🀝
 
Kalau nggak salah coba diusulkan PPPK untuk guru-guru sekolah yang banyak yang dipelesetkan tapi masih belum punya pekerjaan stabil, itu bisa jadi solusi bagi banyak orang 😊. Tapi aja, perlu diperhatikan agar tidak ada orang yang dipaksa mengejar gaji saja, harus ada kemampuan dan pengalaman juga yang dipertimbangkan πŸ€”.
 
aku pikir ini cara yang baik untuk menghadapi masalah pegawai non-ASN yang tidak memiliki kesempatan sama dengan ASN... tapi, mungkin ada perlu penjelasan lebih jauh tentang apa saja kebutuhan mereka dan bagaimana caranya agar PPPK paruh waktu dapat memberikan kesempatan yang adil bagi mereka... dan siapa tahu, mungkin bisa juga menambah pengetahuan kita tentang bagaimana kerja pemerintahan... 😊
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu di Indonesia memang menarik, tapi aku masih ragu2 kan? Jika hanya orang yang lulus seleksi yang bisa masuk ke dalam program ini, itu berarti siapa-siapa yang belum terdaftar di BKN tidak bisa ikut? Tapi, kalau kita lihat dari sisi lain, PPPK paruh waktu memang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan tertentu di instansi pemerintah πŸ€”. Aku harap program ini bisa membantu mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan kerja bagi banyak orang πŸ’ΌπŸ‘
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu itu memang membuat banyak masyarakat tertarik, tapi sepertinya masih ada kesalahpahaman tentang apa yang dimaksudkan dari konsep ini. Siapa tahu, mungkin kalau kita fokus pada aspek manfaatnya saja, seperti mengurangi PHK massal, maka itu sudah menjadi langkah yang positif untuk menghadapi permasalahan pegawai non-ASN di Indonesia πŸ€”πŸ’‘
 
πŸ€” PPPK paruh waktu gak bisa disamakan dengan PNS, tapi kalau kamu punya kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, aja bisa dipertimbangkan πŸ’Ό. Masih banyak pertanyaan tentang kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK, tapi secara umum ini jalan tengah untuk menjawab permasalahan peran pegawai non-ASN 🀝. Harapan kalau tidak terjadi PHK massal dan orang-orang tidak kehilangan pekerjaan mereka 😊.
 
kembali
Top