Tentang Kasus Ijazah Gibran Kalabahi: Persidangan Tunggu di Pengadilan Negeri Lampung
Gugatan ijazah S1 di Universitas Negeri Lampung terhadap warga Kota Bandar Lampung, Arifin Simanjuntak, yang dituduh memalsukan ijazahnya untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan negara, akhirnya berakhir di pengadilan. Pasca mediasi gagal, gugatan ini kini akan melanjutkan prosesnya ke tahap persidangan.
Arifin Simanjuntak, yang ditemukan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal, ternyata mengeluarkan ijazah S1 falsifikat di Universitas Negeri Lampung. Ia dituduh melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan sebagai staf kepegawasan di perusahaan negara.
Saat ini, gugatan ini sedang melintasi tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lampung. Tim pengacara Arifin yang bersamaannya melakukan mediasi gagal sebelumnya, masih belum memberikan keterangan tentang rencana next move mereka dalam proses kasus ini.
Mediasi gagal dilakukan oleh wakil perusahaan dan tim pengacara Arifin untuk mencapai kesepakatan yang memadai. Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat dicapai, sehingga gugatan ini kini akan melanjutkan prosesnya di pengadilan.
Kasus ini memberikan perhatian besar masyarakat karena menyoroti masalah keseragaman latar belakang pendidikan dalam perusahaan negara.
Gugatan ijazah S1 di Universitas Negeri Lampung terhadap warga Kota Bandar Lampung, Arifin Simanjuntak, yang dituduh memalsukan ijazahnya untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan negara, akhirnya berakhir di pengadilan. Pasca mediasi gagal, gugatan ini kini akan melanjutkan prosesnya ke tahap persidangan.
Arifin Simanjuntak, yang ditemukan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal, ternyata mengeluarkan ijazah S1 falsifikat di Universitas Negeri Lampung. Ia dituduh melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan sebagai staf kepegawasan di perusahaan negara.
Saat ini, gugatan ini sedang melintasi tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lampung. Tim pengacara Arifin yang bersamaannya melakukan mediasi gagal sebelumnya, masih belum memberikan keterangan tentang rencana next move mereka dalam proses kasus ini.
Mediasi gagal dilakukan oleh wakil perusahaan dan tim pengacara Arifin untuk mencapai kesepakatan yang memadai. Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat dicapai, sehingga gugatan ini kini akan melanjutkan prosesnya di pengadilan.
Kasus ini memberikan perhatian besar masyarakat karena menyoroti masalah keseragaman latar belakang pendidikan dalam perusahaan negara.