Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerukan perusahaan fintech Crowde Membangun Bangsa (Crowde) untuk melakukan penyehatan dan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, namun gagal. Akibatnya, OJK mencabut izin usaha Crowde sejak 7 November 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus karena tidak mampu memperbaiki kondisinya. Perusahaan ini memiliki beberapa kewajiban yang tidak terpenuhi, seperti kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya.
"PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan. Akibatnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat diselamatkan dan dicabut izin usahanya," ujar Agusman.
Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diambil sebagai tindak lanjut atas keterlambatan pengembalian dana kepada para lender.
OJK juga terus mendorong pengembangan industri dengan meluncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030 dan merevisi sejumlah peraturan pelaporan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan yang lebih efektif di industri PVML.
"OJK sedang menyusun SE OJK terkait laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, guna mengatur mengenai bentuk, periode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK," tuturnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, Crowde dinyatakan dalam status pengawasan khusus karena tidak mampu memperbaiki kondisinya. Perusahaan ini memiliki beberapa kewajiban yang tidak terpenuhi, seperti kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya.
"PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan. Akibatnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat diselamatkan dan dicabut izin usahanya," ujar Agusman.
Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diambil sebagai tindak lanjut atas keterlambatan pengembalian dana kepada para lender.
OJK juga terus mendorong pengembangan industri dengan meluncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030 dan merevisi sejumlah peraturan pelaporan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan yang lebih efektif di industri PVML.
"OJK sedang menyusun SE OJK terkait laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, guna mengatur mengenai bentuk, periode, dan tata cara penyampaian laporan bulanan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK," tuturnya.