Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa Sidharto Reza Suryodipuro ditunjuk sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, menggantikan Jürg Lauber dari Swiss. Penunjukan ini menandai kepercayaan dunia internasional terhadap diplomasi Indonesia di bidang hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, disebutkan bahwa posisi Presiden Dewan HAM PBB tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam Pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026. Sidharto Reza Suryodipuro akan menjalankan amanah tersebut selama satu tahun ke depan.
Keberadaan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tidak terlepas dari komitmen komunitas internasional dalam menjaga martabat dan hak dasar setiap manusia. Lembaga ini menjadi salah satu pilar utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam merespons berbagai tantangan HAM lintas negara, sekaligus berfungsi sebagai ruang diplomasi multilateral yang strategis.
Dewan HAM PBB merupakan badan antar-pemerintah di bawah naungan PBB yang secara khusus menangani isu hak asasi manusia. Lembaga ini dibentuk untuk menggantikan Komisi HAM PBB, dengan mandat yang lebih kuat serta mekanisme kerja yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika global.
Saat ini, Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Secara umum, fungsi dan tugas utama Dewan adalah memperkuat promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM, menyusun rekomendasi kebijakan, serta merespons situasi darurat HAM yang memerlukan perhatian internasional segera.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Dewan HAM PBB memiliki sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang penting.
- Menjamin perlindungan HAM yang setara bagi semua. Prinsip non-diskriminasi menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan dan rekomendasi yang dihasilkan Dewan.
- Merumuskan dan menyampaikan rekomendasi HAM di lingkungan PBB.
- Menguatkan pemenuhan hak atas pembangunan.
- Memberikan dukungan teknis bagi negara yang menghadapi tantangan HAM.
- Mengonsolidasikan pendidikan dan penyebaran informasi HAM.
- Mendorong pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM berkelanjutan.
- Membangun dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan negara anggota.
- Memperluas dan memperkuat kerja sama internasional di bidang HAM.
- Menyinergikan mekanisme HAM di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam menjalankan mandat Dewan, Presiden Dewan HAM PBB memiliki peran penting yang dapat dianalogikan sebagai pemimpin eksekutif lembaga.
- Memimpin dan mengarahkan jalannya seluruh agenda Dewan.
- Mengusulkan figur ahli independen dalam mekanisme HAM PBB.
- Menjamin objektivitas dalam pembentukan badan investigasi Dewan.
- Mengelola tata kelola kelembagaan dan komunikasi resmi Dewan.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, disebutkan bahwa posisi Presiden Dewan HAM PBB tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam Pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026. Sidharto Reza Suryodipuro akan menjalankan amanah tersebut selama satu tahun ke depan.
Keberadaan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tidak terlepas dari komitmen komunitas internasional dalam menjaga martabat dan hak dasar setiap manusia. Lembaga ini menjadi salah satu pilar utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam merespons berbagai tantangan HAM lintas negara, sekaligus berfungsi sebagai ruang diplomasi multilateral yang strategis.
Dewan HAM PBB merupakan badan antar-pemerintah di bawah naungan PBB yang secara khusus menangani isu hak asasi manusia. Lembaga ini dibentuk untuk menggantikan Komisi HAM PBB, dengan mandat yang lebih kuat serta mekanisme kerja yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika global.
Saat ini, Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Secara umum, fungsi dan tugas utama Dewan adalah memperkuat promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk menangani berbagai dugaan pelanggaran HAM, menyusun rekomendasi kebijakan, serta merespons situasi darurat HAM yang memerlukan perhatian internasional segera.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Dewan HAM PBB memiliki sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang penting.
- Menjamin perlindungan HAM yang setara bagi semua. Prinsip non-diskriminasi menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan dan rekomendasi yang dihasilkan Dewan.
- Merumuskan dan menyampaikan rekomendasi HAM di lingkungan PBB.
- Menguatkan pemenuhan hak atas pembangunan.
- Memberikan dukungan teknis bagi negara yang menghadapi tantangan HAM.
- Mengonsolidasikan pendidikan dan penyebaran informasi HAM.
- Mendorong pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM berkelanjutan.
- Membangun dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan negara anggota.
- Memperluas dan memperkuat kerja sama internasional di bidang HAM.
- Menyinergikan mekanisme HAM di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam menjalankan mandat Dewan, Presiden Dewan HAM PBB memiliki peran penting yang dapat dianalogikan sebagai pemimpin eksekutif lembaga.
- Memimpin dan mengarahkan jalannya seluruh agenda Dewan.
- Mengusulkan figur ahli independen dalam mekanisme HAM PBB.
- Menjamin objektivitas dalam pembentukan badan investigasi Dewan.
- Mengelola tata kelola kelembagaan dan komunikasi resmi Dewan.