Korban Pembacokan di Karapan Sapi Di Bangkalan, Ini Dia Alasan
Pertandingan final karapan sapi yang digelar di Stadion RP Moh Noer, Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (19/10) terganggu ketika seorang anggota Brimob menjadi korban pembacokan. Bharada AB, 24 tahun, mengalami luka parah pada bagian lengan dan jari karena sabetan senjata tajam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, insiden terjadi ketika panitia hendak mengumumkan pemenang ajang karapan sapi antar kabupaten. Namun, salah satu peserta tidak menerima keputusan juri dan menimbulkan kericuhan.
"Pada saat itu, Bharada AB mendapat serangan dari salah satu peserta dan terkena sabetan senjata tajam," kata Hafid. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh petugas di lokasi kejadian.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku berinisial AR (23), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangkalan.
Tersangka AR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam. Dengan Pasal 351 dan Pasal 213 KUHP, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, panitia karapan sapi meminta maaf atas insiden yang terjadi dan menyerahkan diri mereka untuk ditembus oleh kepolisian.
Pertandingan final karapan sapi yang digelar di Stadion RP Moh Noer, Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (19/10) terganggu ketika seorang anggota Brimob menjadi korban pembacokan. Bharada AB, 24 tahun, mengalami luka parah pada bagian lengan dan jari karena sabetan senjata tajam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, insiden terjadi ketika panitia hendak mengumumkan pemenang ajang karapan sapi antar kabupaten. Namun, salah satu peserta tidak menerima keputusan juri dan menimbulkan kericuhan.
"Pada saat itu, Bharada AB mendapat serangan dari salah satu peserta dan terkena sabetan senjata tajam," kata Hafid. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh petugas di lokasi kejadian.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku berinisial AR (23), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangkalan.
Tersangka AR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam. Dengan Pasal 351 dan Pasal 213 KUHP, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, panitia karapan sapi meminta maaf atas insiden yang terjadi dan menyerahkan diri mereka untuk ditembus oleh kepolisian.