Indonesia Terpilih untuk Mengembalikan Narapidana WNI dari Filipina yang Terlibat dalam Kasus Terorisme
Dalam upaya mengoptimalkan penanggulangan terorisme di Indonesia, pemerintah melalui Menko Hukum dan Imigrasi (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Kehakiman Filipina untuk mengembalikan narapidana WNI yang terlibat dalam kasus terorisme.
Menurut Yusril, kesepakatan ini sudah disetujui secara lisan dan sedang diproses pengembangan. Narapidana tersebut, bernama Taufiq Rifqi, telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pemerintah Filipina terkait kasus bom beberapa hotel.
Taufiq Rifqi, yang saat ini berusia 45 tahun, dihukum penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina setelah terlibat dalam pengeboman dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia telah dipenjarakan selama 25 tahun sejak tahun 1998.
Keluarganya saat ini meminta agar Taufiq Rifqi dikembalikan ke Indonesia. Yusril mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, dia juga menjelaskan bahwa prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia.
"Kami sedang mempelajari itu dan akan melakukan semua upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Yusril.
Dalam upaya mengoptimalkan penanggulangan terorisme di Indonesia, pemerintah melalui Menko Hukum dan Imigrasi (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Kehakiman Filipina untuk mengembalikan narapidana WNI yang terlibat dalam kasus terorisme.
Menurut Yusril, kesepakatan ini sudah disetujui secara lisan dan sedang diproses pengembangan. Narapidana tersebut, bernama Taufiq Rifqi, telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pemerintah Filipina terkait kasus bom beberapa hotel.
Taufiq Rifqi, yang saat ini berusia 45 tahun, dihukum penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina setelah terlibat dalam pengeboman dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia telah dipenjarakan selama 25 tahun sejak tahun 1998.
Keluarganya saat ini meminta agar Taufiq Rifqi dikembalikan ke Indonesia. Yusril mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, dia juga menjelaskan bahwa prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia.
"Kami sedang mempelajari itu dan akan melakukan semua upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Yusril.