Dalam upaya memulihkan kebenaran dan kemandirian dalam penanganan terorisme, pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Filipina untuk memulangkan narapidana WNI yang terlibat dalam kasus terorisme. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), kesepakatan ini telah disetujui secara lisan oleh Menteri Kehakiman Filipina Remulla.
Narapidana WNI yang akan dipulangkan bernama Taufiq Rifqi, yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pemerintah Filipina terkait kasus bom beberapa hotel. Ia masih berada di penjara sejak 2000 dan saat ini telah meminta grasi. Keluarginya juga meminta agar dia dikembalikan ke Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan ini sudah disetujui oleh Filipina dan sekarang pihaknya sedang melakukan koordinasi internal dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dia juga menekankan bahwa prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia.
Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan kebenaran dan kemandirian dalam penanganan terorisme, serta memberi kesempatan bagi narapidana WNI untuk kembali ke Indonesia dan memulai hidup baru.
Narapidana WNI yang akan dipulangkan bernama Taufiq Rifqi, yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pemerintah Filipina terkait kasus bom beberapa hotel. Ia masih berada di penjara sejak 2000 dan saat ini telah meminta grasi. Keluarginya juga meminta agar dia dikembalikan ke Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan ini sudah disetujui oleh Filipina dan sekarang pihaknya sedang melakukan koordinasi internal dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dia juga menekankan bahwa prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia.
Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan kebenaran dan kemandirian dalam penanganan terorisme, serta memberi kesempatan bagi narapidana WNI untuk kembali ke Indonesia dan memulai hidup baru.