"MUJU FATWA BARU PRABOWO: BPJS KENEGAKERJAAN MELIHIT SYARIAH ISLAM
Jakarta, 10 Februari 2025 - Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui Badan Pengelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Ketenagakerjaan) mengumumkan adopsi fatwa baru dari Majelis Ulama Indonesia (MUJI), yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang diwajibkan bagi semua warga negara Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sigit Malaiya, menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kesehatan konsumen dengan memperhatikan prinsip syariah Islam. "Program ini merupakan implementasi dari kebijakan presiden yang menjadikan syariah sebagai salah satu landasan dalam pengambilan keputusan," kata Sigit.
Menurut Sigit, program jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini diwajibkan bagi semua perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 100 orang. "Dengan demikian, semua warga negara Indonesia dapat menikmati hak-haknya dalam hal kesehatan tanpa memandang status kekayaannya atau latar belakang sosial," tambah dia.
Pemerintah juga menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mengurangi biaya operasional bagi perusahaan. "Dengan adopsi syariah, BPJS Ketenagakerjaan dapat menawarkan layanan yang lebih terjangkau dan efektif bagi masyarakat," kata Sigit.
Namun, beberapa tokoh umum mengungkapkan kekhawatiran terkait implementasi program ini. "Apa artinya adopsi syariah dalam pengelolaan kesehatan? Apakah itu akan meningkatkan biaya atau menurunkannya?" tanyanya Ir. Ahmad Fadli, kepala badan perencanaan pusat (BAPPENAS).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan pendukungnya atas program ini. "Syariah adalah salah satu identitas budaya kita sebagai bangsa Indonesia," kata Prabowo dalam pernyataannya. "Dengan adopsi syariah dalam pengelolaan kesehatan, saya berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat."
Jakarta, 10 Februari 2025 - Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui Badan Pengelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Ketenagakerjaan) mengumumkan adopsi fatwa baru dari Majelis Ulama Indonesia (MUJI), yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang diwajibkan bagi semua warga negara Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sigit Malaiya, menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kesehatan konsumen dengan memperhatikan prinsip syariah Islam. "Program ini merupakan implementasi dari kebijakan presiden yang menjadikan syariah sebagai salah satu landasan dalam pengambilan keputusan," kata Sigit.
Menurut Sigit, program jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini diwajibkan bagi semua perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 100 orang. "Dengan demikian, semua warga negara Indonesia dapat menikmati hak-haknya dalam hal kesehatan tanpa memandang status kekayaannya atau latar belakang sosial," tambah dia.
Pemerintah juga menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mengurangi biaya operasional bagi perusahaan. "Dengan adopsi syariah, BPJS Ketenagakerjaan dapat menawarkan layanan yang lebih terjangkau dan efektif bagi masyarakat," kata Sigit.
Namun, beberapa tokoh umum mengungkapkan kekhawatiran terkait implementasi program ini. "Apa artinya adopsi syariah dalam pengelolaan kesehatan? Apakah itu akan meningkatkan biaya atau menurunkannya?" tanyanya Ir. Ahmad Fadli, kepala badan perencanaan pusat (BAPPENAS).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan pendukungnya atas program ini. "Syariah adalah salah satu identitas budaya kita sebagai bangsa Indonesia," kata Prabowo dalam pernyataannya. "Dengan adopsi syariah dalam pengelolaan kesehatan, saya berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat."