Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memang memiliki status yang berbeda dari pegawai umum. Mereka bekerja dalam perjanjian kerja, tetapi dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Fasilitas dan hak-hak yang didapat oleh PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
* Gaji pokok yang ditentukan berdasarkan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja, mana yang lebih tinggi
* Hak cuti tahunan
* Cuti sakit
* Cuti melahirkan
* Cuti karena alasan penting
* Pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelatihan per tahun
* Jaminan hari tua setelah perubahan UU ASN 2023
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga menerima tunjangan seperti:
* Tunjangan pekerjaan sesuai jabatan
* THR dan Gaji ke-13, disesuaikan dengan jam kerja
* Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja, termasuk biaya seragam atau perjalanan dinas
* Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu nyatanya memiliki hak-hak yang lebih luas dibandingkan pegawai umum, meskipun jam kerjanya lebih sedikit.
Fasilitas dan hak-hak yang didapat oleh PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
* Gaji pokok yang ditentukan berdasarkan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja, mana yang lebih tinggi
* Hak cuti tahunan
* Cuti sakit
* Cuti melahirkan
* Cuti karena alasan penting
* Pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelatihan per tahun
* Jaminan hari tua setelah perubahan UU ASN 2023
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga menerima tunjangan seperti:
* Tunjangan pekerjaan sesuai jabatan
* THR dan Gaji ke-13, disesuaikan dengan jam kerja
* Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja, termasuk biaya seragam atau perjalanan dinas
* Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu nyatanya memiliki hak-hak yang lebih luas dibandingkan pegawai umum, meskipun jam kerjanya lebih sedikit.