Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Tersangka Ditangkap Empat Orang
Kemarin akhir pekan, pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu yang berlokasi di komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Tanjung Sari, Medan, Sumut terjadi. Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat tersangka yang melancarkan perampokan dan pembakaran itu.
Rencana pembakaran rumah hakim itu disusun sejak 30 Oktober lalu, yakni saat masih bekerja sebagai sopir di rumah hakim. Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurut Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Fahrul Aziz Siregar merupakan dalang perampokan dan pembakaran itu dengan rencana yang sudah dijadwalkan. Tersangka ini melancarkan perampokan hanya dalam waktu 15 menit.
Selain Fahrul, Oloan Hamonangan Simamora berperan menerima hasil kejahatan, sedangkan Hariman Sitanggang membantu Fahrul menjual perhiasan ke toko emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus merupakan pemilik toko yang berperan membeli hasil penadahan.
Pada saat pembakaran itu, rumah hakim dalam keadaan kosong dan hanya ada kamar tidur, tamu, dan ruang tengah yang terbakar. Petugas polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas hasil pencurian.
Kemarin akhir pekan, pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu yang berlokasi di komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Tanjung Sari, Medan, Sumut terjadi. Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat tersangka yang melancarkan perampokan dan pembakaran itu.
Rencana pembakaran rumah hakim itu disusun sejak 30 Oktober lalu, yakni saat masih bekerja sebagai sopir di rumah hakim. Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurut Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Fahrul Aziz Siregar merupakan dalang perampokan dan pembakaran itu dengan rencana yang sudah dijadwalkan. Tersangka ini melancarkan perampokan hanya dalam waktu 15 menit.
Selain Fahrul, Oloan Hamonangan Simamora berperan menerima hasil kejahatan, sedangkan Hariman Sitanggang membantu Fahrul menjual perhiasan ke toko emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus merupakan pemilik toko yang berperan membeli hasil penadahan.
Pada saat pembakaran itu, rumah hakim dalam keadaan kosong dan hanya ada kamar tidur, tamu, dan ruang tengah yang terbakar. Petugas polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas hasil pencurian.