Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang kasus Prada Lucky yang menewaskan Prajurit Dua, Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kasus ini melibatkan 17 terdakwa, yaitu anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo.
Sidang perdana digelar di Kupang pada Senin (27/10) dengan hadirnya Lettu Ahmad Faisal, terdakwa utama. Pada sidang pertama, pengadilan menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.
Pada Selasa (28/10), pengadilan menghadirkan 17 terdakwa dan selanjutnya pada Rabu (29/10), pengadilan kembali menghadirkan empat terdakwa baru. Empat terdakwa ini, antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja, diduga menjadi pelaku yang memukul korban.
Pengadilan juga menghadirkan 12 saksi, termasuk orang tua dari Prada Lucky. Dalam siaran langsung sidang yang tayang di YouTube Tribunnews pada Kamis (30/10), terungkap kesaksian mengejutkan dari Prada Richard Junimton Bulan, saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky.
Prada Lucky dan Prada Richard disiksa atasannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana. Menurut saksi, Letda Made Juni berperan memeriksa dan menyiksi Prada Lucky dengan melumuri area sensitif Richard dengan cabai.
Penganiayaan ini dilakukan oleh empat senior yang kini menjadi terdakwa, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka mencambuk Prada Lucky hingga kulit terkelupas dan menaburi garam pada luka korban.
Empat terdakwa tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Sidang perdana digelar di Kupang pada Senin (27/10) dengan hadirnya Lettu Ahmad Faisal, terdakwa utama. Pada sidang pertama, pengadilan menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.
Pada Selasa (28/10), pengadilan menghadirkan 17 terdakwa dan selanjutnya pada Rabu (29/10), pengadilan kembali menghadirkan empat terdakwa baru. Empat terdakwa ini, antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja, diduga menjadi pelaku yang memukul korban.
Pengadilan juga menghadirkan 12 saksi, termasuk orang tua dari Prada Lucky. Dalam siaran langsung sidang yang tayang di YouTube Tribunnews pada Kamis (30/10), terungkap kesaksian mengejutkan dari Prada Richard Junimton Bulan, saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky.
Prada Lucky dan Prada Richard disiksa atasannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana. Menurut saksi, Letda Made Juni berperan memeriksa dan menyiksi Prada Lucky dengan melumuri area sensitif Richard dengan cabai.
Penganiayaan ini dilakukan oleh empat senior yang kini menjadi terdakwa, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka mencambuk Prada Lucky hingga kulit terkelupas dan menaburi garam pada luka korban.
Empat terdakwa tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka dikenakan dakwaan primair Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.