Sudrajat, seorang penjual es gabus berusia 50 tahun dari Kemayoran, Jakarta Pusat, dituduh menjual es gabus berbahan spons tanpa bukti. Ia mendapat intimidasi fisik dan verbal dari oknum aparat yang kemudian memicu keributan dan menarik perhatian aparat di lokasi. Penyebab keributan itu adalah video dugaan espons dibuat sebelum pemeriksaan laboratorium dilakukan.
Aparat mengakui telah membuat dan menyebarkan video tersebut, yang kemudian beredar luas di media sosial dan merugikan nama baik Sudrajat. Namun, hasil uji laboratorium memastikan bahwa es gabus yang dijual Sudrajat tidak mengandung spons dan dinyatakan layak serta aman dikonsumsi.
Sudrajat menyatakan dirinya dipukul, ditampar, ditendang dengan sepatu bot, disabet selang, dipaksa memakan es dagangannya, serta ditekan agar mengakui tuduhan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kegaduhan itu merugikan nama baiknya dan membuat ia merasa tidak aman saat bekerja.
Pemeriksaan tim keamanan pangan kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh sampel es kue yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya.
Aparat mengakui telah membuat dan menyebarkan video tersebut, yang kemudian beredar luas di media sosial dan merugikan nama baik Sudrajat. Namun, hasil uji laboratorium memastikan bahwa es gabus yang dijual Sudrajat tidak mengandung spons dan dinyatakan layak serta aman dikonsumsi.
Sudrajat menyatakan dirinya dipukul, ditampar, ditendang dengan sepatu bot, disabet selang, dipaksa memakan es dagangannya, serta ditekan agar mengakui tuduhan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kegaduhan itu merugikan nama baiknya dan membuat ia merasa tidak aman saat bekerja.
Pemeriksaan tim keamanan pangan kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh sampel es kue yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya.