Sanksi DKPP Rp 90 Miliar untuk Sewa Jet Pribadi Ketua KPU, Apakah Benar Ini Sengaja?
Dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, lima pejabat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), termasuk Ketua KPU Mochammad Afifuddin, terlibat dalam sanksi peringatan keras karena melakukan puluhan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi dengan total nilai Rp 90 miliar selama Pemiluan umum Indonesia 2024.
Menurut anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, ada 59 kali perjalanan menggunakan private jet yang dilakukan oleh lima pejabat KPU tersebut. Namun, tidak ada satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik yang ditemukan dalam persidangan ini.
"Kami menemukan bahwa tidak ada satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna Dewi Pettalolo. "Fakta menunjukkan sebaliknya, yaitu daerah tujuan bukan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) melainkan wilayah yang memiliki penerbangan komersial reguler."
Perjalanan-perjalanan tersebut menggunakan jet pribadi mewah Embraer Legacy 650 dengan nilai total Rp 90 miliar. DKPP menyimpulkan bahwa penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak sesuai dengan alasan yang dikemukakan dan melanggar etika penyelenggara pemilu.
Sanksi DKPP kemudian menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat wakil ketua yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, lima pejabat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), termasuk Ketua KPU Mochammad Afifuddin, terlibat dalam sanksi peringatan keras karena melakukan puluhan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi dengan total nilai Rp 90 miliar selama Pemiluan umum Indonesia 2024.
Menurut anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, ada 59 kali perjalanan menggunakan private jet yang dilakukan oleh lima pejabat KPU tersebut. Namun, tidak ada satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik yang ditemukan dalam persidangan ini.
"Kami menemukan bahwa tidak ada satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna Dewi Pettalolo. "Fakta menunjukkan sebaliknya, yaitu daerah tujuan bukan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) melainkan wilayah yang memiliki penerbangan komersial reguler."
Perjalanan-perjalanan tersebut menggunakan jet pribadi mewah Embraer Legacy 650 dengan nilai total Rp 90 miliar. DKPP menyimpulkan bahwa penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak sesuai dengan alasan yang dikemukakan dan melanggar etika penyelenggara pemilu.
Sanksi DKPP kemudian menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat wakil ketua yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.