Pemerintah menetapkan kewajiban penjualan batu bara ke dalam negeri sebesar 25 persen dari realisasi produksi tahunan, tapi persentase itu naik menjadi 30 persen pada 2026. Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot, ini disebabkan karena kuota produksi batu bara di dalam negeri yang dipangkas hingga 600 juta ton dari 800 juta ton tahun lalu.
Pada awalnya, DMO batu bara sekitar 23-24 persen. Namun, dengan penurunan produksi, persentase DMO pasti akan meningkat. Penyebabnya adalah ketentuan yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023. Kewajiban ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK operasi produksi, serta PKP2B tahap operasi produksi.
DMO batu bara digunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik, baik untuk kepentingan umum maupun sendiri, serta sebagai bahan baku dan bahan bakar industri. Pemerintah juga menetapkan harga batu bara khusus (DPO) untuk pembangkit PT PLN sebesar 70 dolar AS per ton.
Penurunan produksi batu bara memang membuat persentase DMO meningkat hingga 30 persen. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan prioritas pemenuhan domestik sebelum ekspor untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.
Pada awalnya, DMO batu bara sekitar 23-24 persen. Namun, dengan penurunan produksi, persentase DMO pasti akan meningkat. Penyebabnya adalah ketentuan yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023. Kewajiban ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK operasi produksi, serta PKP2B tahap operasi produksi.
DMO batu bara digunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik, baik untuk kepentingan umum maupun sendiri, serta sebagai bahan baku dan bahan bakar industri. Pemerintah juga menetapkan harga batu bara khusus (DPO) untuk pembangkit PT PLN sebesar 70 dolar AS per ton.
Penurunan produksi batu bara memang membuat persentase DMO meningkat hingga 30 persen. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan prioritas pemenuhan domestik sebelum ekspor untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.