Bengkulu, Sumatera Selatan - Setelah tiga tahun pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melancarkan evaluasi kebijakan industri produksi emas di Indonesia. Kebijakan ini diperkenalkan setelah pengumuman Presiden tentang tujuan impor 30 ton emas per tahun.
Menurut sumber di ESDM, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan perdagangan emas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Namun, kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini hanya akan menyebabkan peningkatan harga emas di pasar domestik.
"Kebijakan ini tidak efektif karena belum mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga emas di pasar domestik," kata seorang analis ekonomi. "Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan mencegah penanaman modal asing dalam industri produksi emas."
Sementara itu, Direktur Jenderal ESDM, Dwi Sasono, menekankan bahwa kebijakan ini telah membuahkan hasil positif. "Kita telah mengalami peningkatan produksi emas di negeri dan meningkatkan keseimbangan perdagangan," katanya.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan perlu disempurnakan untuk mencapai tujuannya. "Kita harus terus memantau dan menilai efektivitas kebijakan ini untuk dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi," kata Dwi Sasono.
Menurut sumber di ESDM, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan perdagangan emas dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Namun, kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini hanya akan menyebabkan peningkatan harga emas di pasar domestik.
"Kebijakan ini tidak efektif karena belum mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga emas di pasar domestik," kata seorang analis ekonomi. "Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan mencegah penanaman modal asing dalam industri produksi emas."
Sementara itu, Direktur Jenderal ESDM, Dwi Sasono, menekankan bahwa kebijakan ini telah membuahkan hasil positif. "Kita telah mengalami peningkatan produksi emas di negeri dan meningkatkan keseimbangan perdagangan," katanya.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan perlu disempurnakan untuk mencapai tujuannya. "Kita harus terus memantau dan menilai efektivitas kebijakan ini untuk dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi," kata Dwi Sasono.