Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan memberikan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada SPBU swasta sebanyak dua kali dalam setahun. Kuota tersebut diberikan selama periode enam bulan, yaitu untuk memantau kebutuhan konsumsi BBM di kalangan SPBU swasta.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pemberian kuota ini berbeda dengan skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Sebelumnya, kementerian hanya memberikan kuota impor selama tiga bulan sebelum mengajukan pengajuan untuk mendapatkan kuota yang lebih besar lagi.
Laode menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian kuota impor ini adalah untuk melihat dinamika konsumsi BBM di kalangan SPBU swasta. Dengan demikian, kementerian dapat mempertimbangkan untuk memberikan kuota impor lebih banyak jika kebutuhan meningkat.
"Kita ingin melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Jadi kita memberikan waktu 6 bulan untuk mereka mengusulkan pembaharuan," katanya.
Pemerintah memang ingin mengurangi tergantungnya SPBU swasta pada impor, sehingga dapat melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina. Namun, kapasitas PT Pertamina masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri.
Laode juga menjelaskan bahwa pemberian kuota impor ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk mengatur penggunaan BBM secara lebih efektif.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pemberian kuota ini berbeda dengan skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Sebelumnya, kementerian hanya memberikan kuota impor selama tiga bulan sebelum mengajukan pengajuan untuk mendapatkan kuota yang lebih besar lagi.
Laode menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian kuota impor ini adalah untuk melihat dinamika konsumsi BBM di kalangan SPBU swasta. Dengan demikian, kementerian dapat mempertimbangkan untuk memberikan kuota impor lebih banyak jika kebutuhan meningkat.
"Kita ingin melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Jadi kita memberikan waktu 6 bulan untuk mereka mengusulkan pembaharuan," katanya.
Pemerintah memang ingin mengurangi tergantungnya SPBU swasta pada impor, sehingga dapat melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina. Namun, kapasitas PT Pertamina masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri.
Laode juga menjelaskan bahwa pemberian kuota impor ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk mengatur penggunaan BBM secara lebih efektif.