Erika Carlina mengajukan tuntutan melawan GS, korban PSMA di Polda Metro Jaya
Polisi menerima kasus sengketa antara Erika Carlina dan GS dengan menyebutkan ada pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS, yang saat ini menjadi terlapor. Menurut laporannya, GS berbohong untuk menyerang kehormatan Erika Carlina, bahkan sampai menuding korban sebagai psikopat.
Erika Carlina membawa bukti dua rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan lainnya saat melaporkan kasus ini. Pasal itu, GS disangkakan melanggar berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian, polisi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini dianggap telah menemukan unsur pidana dalam laporan Erika Carlina, sehingga GS disangkut pula.
Polisi menerima kasus sengketa antara Erika Carlina dan GS dengan menyebutkan ada pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS, yang saat ini menjadi terlapor. Menurut laporannya, GS berbohong untuk menyerang kehormatan Erika Carlina, bahkan sampai menuding korban sebagai psikopat.
Erika Carlina membawa bukti dua rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan lainnya saat melaporkan kasus ini. Pasal itu, GS disangkakan melanggar berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian, polisi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini dianggap telah menemukan unsur pidana dalam laporan Erika Carlina, sehingga GS disangkut pula.