"Energi Hijau Mengancam Kebijakan Pertanian Berkelanjutan"
Pemerintah dalam upaya untuk mengurangi ketergantungan energi fosil yang tidak ramah lingkungan, telah membawa gambaran cerah menuju energi hijau yang dianggap lebih berkelanjutan. Namun, pada saat yang sama, program produksi energi hijau berbasis biomassa dapat mengancam upaya perlindungan lahan pertanian dan program konservasi tanah dan air.
Lahan menjadi modal utama usaha tani konvensional yang di dalamnya ada unsur tanah dan iklim. Keduanya merupakan faktor dengan tingkat ketidakpastian tinggi. Tidak hanya berasal dari keragaman sifat dan ciri serta polanya, tetapi juga dari aspek kepemilikannya sebagai sebuah aset bernilai ekonomi.
Pemerintah telah menyiapkan pedoman perlindungan berupa Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aspek strategis lahan dalam kaitannya dengan produktivitas tanaman pertanian sangat ditentukan oleh kesuburan tanahnya sehingga langkah-langkah perlindungan untuk mencegah penurunan dan/atau upaya mempertahankan atau meningkatkannya diatur secara jelas.
Namun, program intensifikasi dapat mengancam keberlanjutan aspek ini. Intensifikasi dilakukan dengan peningkatan kesuburan tanah yang pertama ialah dengan peningkatan komposisi mineral liat dengan kemampuan menukar kation tinggi dan/atau kandungan bahan organik tanah yang cukup (3%-5% pada tanah mineral).
Sementara itu, program produksi energi hijau berbasis biomassa dapat menjadi langkah yang sepintas luar pro lingkungan dan berkelanjutan. Namun, perlu diingat bahwa strategi ini hanya berlaku untuk bahan yang tidak dibutuhkan bagi keperluan lain yang lebih jangka panjang dan krusial, khususnya sebagai sumber cadangan karbon (C) yang harus dikembalikan ke tanah.
Kerusakan lahan dan air menjadi masalah serius di Indonesia. Pilihan Presiden Prabowo Subianto terhadap kemandirian energi, pangan, dan air adalah strategis dalam mewujudkan keunggulan komparatif yang kita miliki. Meningkatnya frekuensi banjir dan tanah longsor di satu wilayah dan kekeringan di wilayah lain yang mengganggu produktivitas pangan serta energi berbasis biomassa membutuhkan solusi yang cerdas agar kerusakan tanah tidak terus berlanjut.
Regulasi industri EH berbasis biomassa sangat dibutuhkan untuk menjaga agar kompetisi penggunaan biomassa tanaman tidak berujung pada meningkatnya deforestasi. Porsi pemanfaatan biomassa yang wajib dikembalikan ke dalam tanah harus diatur dengan tegas, sedangkan sisanya diperbolehkan untuk keperluan lain, termasuk mendukung usaha EH.
Polemik penyebab banjir bandang di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak perlu terjadi jika regulasi yang jelas dan penerapannya tanpa pandang bulu.
Pemerintah dalam upaya untuk mengurangi ketergantungan energi fosil yang tidak ramah lingkungan, telah membawa gambaran cerah menuju energi hijau yang dianggap lebih berkelanjutan. Namun, pada saat yang sama, program produksi energi hijau berbasis biomassa dapat mengancam upaya perlindungan lahan pertanian dan program konservasi tanah dan air.
Lahan menjadi modal utama usaha tani konvensional yang di dalamnya ada unsur tanah dan iklim. Keduanya merupakan faktor dengan tingkat ketidakpastian tinggi. Tidak hanya berasal dari keragaman sifat dan ciri serta polanya, tetapi juga dari aspek kepemilikannya sebagai sebuah aset bernilai ekonomi.
Pemerintah telah menyiapkan pedoman perlindungan berupa Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aspek strategis lahan dalam kaitannya dengan produktivitas tanaman pertanian sangat ditentukan oleh kesuburan tanahnya sehingga langkah-langkah perlindungan untuk mencegah penurunan dan/atau upaya mempertahankan atau meningkatkannya diatur secara jelas.
Namun, program intensifikasi dapat mengancam keberlanjutan aspek ini. Intensifikasi dilakukan dengan peningkatan kesuburan tanah yang pertama ialah dengan peningkatan komposisi mineral liat dengan kemampuan menukar kation tinggi dan/atau kandungan bahan organik tanah yang cukup (3%-5% pada tanah mineral).
Sementara itu, program produksi energi hijau berbasis biomassa dapat menjadi langkah yang sepintas luar pro lingkungan dan berkelanjutan. Namun, perlu diingat bahwa strategi ini hanya berlaku untuk bahan yang tidak dibutuhkan bagi keperluan lain yang lebih jangka panjang dan krusial, khususnya sebagai sumber cadangan karbon (C) yang harus dikembalikan ke tanah.
Kerusakan lahan dan air menjadi masalah serius di Indonesia. Pilihan Presiden Prabowo Subianto terhadap kemandirian energi, pangan, dan air adalah strategis dalam mewujudkan keunggulan komparatif yang kita miliki. Meningkatnya frekuensi banjir dan tanah longsor di satu wilayah dan kekeringan di wilayah lain yang mengganggu produktivitas pangan serta energi berbasis biomassa membutuhkan solusi yang cerdas agar kerusakan tanah tidak terus berlanjut.
Regulasi industri EH berbasis biomassa sangat dibutuhkan untuk menjaga agar kompetisi penggunaan biomassa tanaman tidak berujung pada meningkatnya deforestasi. Porsi pemanfaatan biomassa yang wajib dikembalikan ke dalam tanah harus diatur dengan tegas, sedangkan sisanya diperbolehkan untuk keperluan lain, termasuk mendukung usaha EH.
Polemik penyebab banjir bandang di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak perlu terjadi jika regulasi yang jelas dan penerapannya tanpa pandang bulu.