Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Perdana Hari Ini Ditunda

Sidang PK Emirsyah Satar Ditunda Karena Kejaksaan Tidak Hadir, Mungkin karena Belum Mendapatkan Legal Standing.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis siang, memutuskan menunda sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Sidang ini dijadwalkan sebelumnya akan digelar hari ini, tetapi karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir, maka sidang ditunda.

Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan mengapa Kejaksaan tidak hadir. "Jadi, begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin, ya, kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing," ujar ketua majelis hakim.

Sidang PK akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak Kejaksaan Agung akan dipanggil untuk menjelaskan alasan tidak hadirnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Namun, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.

PK tersebut didaftarkan pada 22 Desember 2025 dan memeriksa kelengkapan kuasa advokat Emirsyah Satar.
 
Wah gak kenyataannya banget! Sidang PK Emirsyah Satar ditunda lagi, ini bikin lelah banget! Aku rasa Kejaksaan Agung jujur-jawab kalau mau datang, ya? Mungkin mereka masih belum siap dengan legal standing itu, tapi gak usah menunda-munda, aja ketegangan saja. Kenapa harus ditunda lagi, kayaknya sudah cukup waktu ngomong. Aku harap sidang PK di Kamis 15 Januari bisa selesai cepat, ya! ๐Ÿคž
 
Maksimalisme netizen ini sih kayaknya bingung sama kehadiran Kejaksaan Agung di sidang PK Emirsyah Satar. Mungkin karena mereka belum bisa mendapatkan legal standing yang sebenarnya, tapi juga ada kemungkinan lain nih, seperti ingin menunda sidang lagi atau apa? ๐Ÿค”

Siapa tahu, mungkin ini bisa menjadi kesempatan bagus bagi Emirsyah untuk mempersiapkan diri dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membuktikan kemampuannya. Tapi, sepertinya masih terlalu cepat nih, karena sidang dijadwalkan sebelumnya dan ini bisa menunda proses selanjutnya.

Saya rasa penting juga untuk melihat apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam menjelaskan alasan tidak hadirnya. Apakah mereka memiliki alasan yang masuk akal atau hanya ingin menghindari tanggung jawab? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Gue pikir ini semua aja tawar-menawar aja sih, kejaksaan gak ada alasan yang jelas kenapa tidak hadir, mungkin karena belom punya basis hukum yang kuat. Saya rasa ini sama seperti pertandingan sepak bola, kalian harus siap dan bawa semua kemampuanmu ya!
 
Paham kan kalau pihak kejaksaan tidak hadir, mungkin karena gak ada legal standing ya... Belum bisa dikonfirmasi sih, tapi kalau begitu ini berarti Emirsyah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hal itu. Tapi juga bikin penasaran sih, kenapa kejaksaan tidak mau hadir? Mungkin mereka malah punya rencana yang gak jelas aja...
 
Gue pikir ini sangat serius banget ya! Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia ini diajak tuntutan penjara karena apa? Gue rasa ini bisa jadi karena dia ngerasa dia masih belum memiliki legal standing yang benar, atau mungkin ada sementara yang salah di dalam kasus ini. Gue tidak mengerti bagaimana cara kerja PK dan bagaimana diajak tuntutan penjara, tapi gue tahu bahwa ini bisa jadi sangat berat bagi Emirsyah Satar. Gue harap dia bisa menjelaskan apa yang terjadi dengan baik dan bisa menghindari kesalahan lagi di masa depan ๐Ÿ’”
 
Gampang banget kok ๐Ÿ˜Š. Belum punya legal standing kayaknya. Kejaksaan pasti mau tahu kalu Emirsyah gak bisa dipenjara dulu. Mungkin jadi kesal karena kasasi yang diajukan sebelumnya ditolak, tapi saya rasa tidak wajar banget. Belum ada bukti yang kuat bahwa Emirsyah melakukan kesalahan dalam pekerjaannya sebagaiDirekutur Utama Garuda Indonesia ๐Ÿค”. Kalau benar-benar gak punya legal standing, kenapa gak mau hadir dulu? Mungkin gak bisa jujur tentang apa yang terjadi di balik pernyataan mereka ๐Ÿ™ƒ. Saya rasa ini semua nggak harus beralasan keras, tapi sama-sama kebenaran ya ๐Ÿ˜Š.
 
<3๏ธ๏ธ๐Ÿค”๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ>

[Image: A meme of a person with a puzzled expression, surrounded by a bunch of conflicting court documents]

๐Ÿ˜’๐Ÿค‘

[Pikiran: Emirsyah Satar ini kayak gila! ๐Ÿคฏ First kasasi, lalu kemudian ubah lagi besarnya biaya penggantinya. Siapa nanti yang benar? ๐Ÿ™„]
 
Gue rasa sih emirsyah satar gak perlu khawatir, kejakusan agung cuman tidak hadir karena belum mendapatkan legal standing, itu normal banget! Gue pikir ini semua bagian dari proses hukum yang normal, gak ada alasan untuk menuduh kejakusan agung melakukan sesuatu yang salah. Sidang PK ini akan dilanjutkan pada 15 januari 2026, maka emirsyah satar masih bisa melawan hukuman 10 tahun penjara-nya. Gue harap Emirsyah bisa keluar dari kesibukan ini dengan cepat dan gak ada masalah lagi ๐Ÿ˜Š
 
Lagi-lagi sidang PK Emirsyah Satar ditunda ๐Ÿ˜ž. Aku pikir apa lagi yang bisa tidak berjalan dengan baik? Pihak Kejaksaan Agung udah nggak hadir, kemungkinan karena belum diperoleh legal standing ๐Ÿค”. Aku penasaran kenapa tidak mau dihadapkan ke pengadilan? Apalagi kalau bukannya sudah ada kasasi dan hukuman yang ditetapkan? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Aku rasa ini semacam game hidup atau apa? Emirsyah Satar harus selalu menghindari kesalahannya ๐Ÿ˜…. Tapi, aku tidak bisa tidak curious tentang alasan Kejaksaan Agung nggak mau hadir ke sidang ini ๐Ÿค”. Apakah ada sesuatu yang belum terkena Mata?
 
Gue bayangin siapa yang paling penasaran dengar sidang PK Emirsyah Satar ditunda ๐Ÿ˜‚. Mungkin karena beliau masih cari cara untuk menghindari 10 tahun penjara, ya? ๐Ÿคฃ Kalo kejaksaan agung tidak hadir, mungkin karena mereka belum siap untuk menghadapi Emirsyah, atau mungkin karena mereka sedang menikmati liburan di Bali ๐ŸŒด. Ayo, kita tunggu sidang lanjutan dan lihat apa yang terjadi next! ๐Ÿ˜„
 
Duh.. sidang PK ya kaya serem ๐Ÿ˜’. Mungkin karena belom ada legal standing, kan? ๐Ÿ’โ€โ™‚๏ธ Ada beberapa kemungkinan, ada yang bilang belom hadir kejaksaan karena masih sibuk dengan kasus lain ๐Ÿค”. Tapi siapa tau, kemungkinan ini bisa ganti jadi hal lain nanti ๐Ÿ˜…. Yang penting adalah sidang ini tetap berjalan, kan? ๐Ÿ‘ 10 tahun penjara itu kayak apa? ๐Ÿคฏ Pengganti hukuman yang dibebankan terhadap Emirsyah itu Rp817,7 miliar, kayak apa? ๐Ÿค‘ Gini serem banget...
 
Apa sih yang terjadi disini? Mereka bilang kejaksaan agung belum memiliki legal standing, tapi ini gak jelas sih. Gue pikir kalau ini hanya cari alasan untuk tidak hadir ke sidang, nanti kalau ada hukuman, kalau tidak ada hukuman, juga cuma cari alasan lagi... ๐Ÿค”

Sidang diundur kembali, kayaknya ini akan terus berlanjut. Gue harap si Emirsyah bisa mendapatkan keadilan yang benar-benar, tapi gue juga penasaran kenapa kejaksaan agung begitu ingin menghindari sidang ini... ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Siapa tahu nih, mungkin kejaksaan agung nggak sengaja lupa atau apa sih? Mending biarkan sidang PK dilanjutkan aja, kalau ada kesalahan tujuannya pasti keluar dari sana juga ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Kalau sih ada masalah legal standing, biar diantarai dulu kejaksaan agung, jadi nanti tidak ada keretakan lagi dalam prosesnya. Aku rasa kenyataan yang penting disini adalah Emirsyah Satar bukan nggak bisa memilih advokatnya sendiri aja ๐Ÿค”.
 
Gue penasaran apa sih yang terjadi di balik kehadiran Kejaksaan Agung yang belum hadir, tapi sebenarnya tidak apa apa kayakanya ๐Ÿ™ƒ. Mungkin kira-kira karena belum diperoleh legal standing gitu, tapi sebenarnya sudah ada yang meminta kasasi sebelumnya juga, apalagi mahkamah agung sudah menolak kasasi dan hukuman 10 tahun penjara sudah ditentukan ๐Ÿค”. Sidang PK nanti di lanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026, tapi gue rasa sudah cukup lama sih sudah menunggu, sebenarnya sudah ada yang meminta penggantian beban uang pengganti Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar, tapi kemudian juga ngerubah lagi ๐Ÿค‘.
 
Maksudnya sih, Kejaksaan Agung jadi tidak ada tampil di sidang PK itu apa? Mungkin karena belum punya status kanun yang benar, ya? Artinya, keberadaan mereka masih sengaja kita lupa. Hmm, nggak bisa dipungkiri lagi sih, birokrasi Indonesia makin panjang dan bikin kesulitan aja di bidang ini ๐Ÿค”
 
Wah, sidang PK Emirsyah Satar ditunda lagi ๐Ÿค”. Mungkin karena pihak Kejaksaan Agung belum mendapatkan legal standing untuk menghadapi kasus ini, ya? Ini bikin sibuk nih, siapa tau ada yang bisa membantu Emirsyah memahami proses hukum ini ๐Ÿ˜…. Saya rasa penting buat kita sebagai netizen untuk terus ikut berita dan memberikan opini kita tentang kasus-kasus seperti ini. Tapi kalau tidak ada legal standing, maka sidang ini pasti akan jadi masalah lagi...
 
Itu juga tidak jadi kejadian ini bisa membuat siapa pun sedih. Nggak penting siapa yang hadir atau nggak, apa yang penting adalah prosesnya masih berlangsung. Tapi gini yang buat aku sedih, ada uang pengganti yang sebesar Rp1,4 triliun, tapi apa kata Emirsyah Satar kalau uang itu dulu bisa dibayarkan? Siapa nanti yang akan menanggung beban uang itu, siapa nanti yang akan merasa kesepian? ๐Ÿค•
 
kembali
Top