Sidang PK Emirsyah Satar Ditunda Karena Kejaksaan Tidak Hadir, Mungkin karena Belum Mendapatkan Legal Standing.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis siang, memutuskan menunda sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Sidang ini dijadwalkan sebelumnya akan digelar hari ini, tetapi karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir, maka sidang ditunda.
Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan mengapa Kejaksaan tidak hadir. "Jadi, begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin, ya, kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing," ujar ketua majelis hakim.
Sidang PK akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak Kejaksaan Agung akan dipanggil untuk menjelaskan alasan tidak hadirnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.
PK tersebut didaftarkan pada 22 Desember 2025 dan memeriksa kelengkapan kuasa advokat Emirsyah Satar.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis siang, memutuskan menunda sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Sidang ini dijadwalkan sebelumnya akan digelar hari ini, tetapi karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir, maka sidang ditunda.
Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan mengapa Kejaksaan tidak hadir. "Jadi, begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin, ya, kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing," ujar ketua majelis hakim.
Sidang PK akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak Kejaksaan Agung akan dipanggil untuk menjelaskan alasan tidak hadirnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap Emirsyah menjadi Rp817,7 miliar. Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar US$86.367.019 atau setara Rp1,4 triliun.
PK tersebut didaftarkan pada 22 Desember 2025 dan memeriksa kelengkapan kuasa advokat Emirsyah Satar.