Polisi Medan menemukan kunci kejahatan bakar rumah hakim. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti perhiasan seberat 209,78 gram.
Pada Selasa, kejadian bakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Selama penelitian itu, polisi menemukan bahwa tersangka Fahrul Aziz Siregar adalah dalang bakaran tersebut. Dia juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim Khamozaro Waruwu.
Pada saat itu, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro dan membawa barang berharga ke dalam tas selempangnya. Polisi juga menemukan bahwa perhiasan tersebut dijenkel dengan tisu dan dibakar dengan bahan cair.
Pengacara hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Aziz Siregar, kemudian membantu penjahat mengambil uang tunai Rp 204 juta dari hasil penjualan emas curian.
Selain Fahrul, polisi juga menangkap Oloan Hamonangan Simamora sebagai pengawal dalam kejahatan tersebut. Terdapat dua orang yang membantu menjual perhiasan di Toko Mas Barus yang kemudian dibeli oleh Medy Mehamat sebagai penadah perhiasan curian.
Sementara itu, Hariman Sitanggang juga terlibat dalam penjualan emas curian dan menerima hasil tersebut.
Pada Selasa, kejadian bakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.
Selama penelitian itu, polisi menemukan bahwa tersangka Fahrul Aziz Siregar adalah dalang bakaran tersebut. Dia juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim Khamozaro Waruwu.
Pada saat itu, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro dan membawa barang berharga ke dalam tas selempangnya. Polisi juga menemukan bahwa perhiasan tersebut dijenkel dengan tisu dan dibakar dengan bahan cair.
Pengacara hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Aziz Siregar, kemudian membantu penjahat mengambil uang tunai Rp 204 juta dari hasil penjualan emas curian.
Selain Fahrul, polisi juga menangkap Oloan Hamonangan Simamora sebagai pengawal dalam kejahatan tersebut. Terdapat dua orang yang membantu menjual perhiasan di Toko Mas Barus yang kemudian dibeli oleh Medy Mehamat sebagai penadah perhiasan curian.
Sementara itu, Hariman Sitanggang juga terlibat dalam penjualan emas curian dan menerima hasil tersebut.