Pengadilan Tipikor Jakarta menerima pelimpahan kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pengadilan ini telah menyusun majelis hakim yang akan menangani perkara Nurhadi tersebut, yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji. Majelis ini akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan jadwal sidang perdana.
Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya, yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota. Hal ini mengejutkan beberapa orang karena hingga saat ini pengadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian akan menghadapi Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan ini telah menyusun majelis hakim yang akan menangani perkara Nurhadi tersebut.
Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya, yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota. Hal ini mengejutkan beberapa orang karena hingga saat ini pengadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.
Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia ditangkap untuk bertanggung jawab atas dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian akan menghadapi Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan ini telah menyusun majelis hakim yang akan menangani perkara Nurhadi tersebut.