Dua tersangka ditangkap atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68) selama sepekan. Pihak Polres Bantul menetapkan dua tersangka, yakni RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Timur.
Herlan ditemukan kepalang di area Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, DIY, Rabu (28/1). Korban dipastikan menjadi korban penganiayaan selama sepekan. Menurut Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, aksi sadis ini dipicu oleh rasa kecewa tersangka RM terkait masalah utang piutang bisnis biro perjalanan umrah senilai Rp1,2 miliar.
Herlan diketahui sudah tinggal bersama keluarga tersangka RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir untuk membahas kelanjutan bisnis tersebut. Namun, ketegangan memuncak pada pertengahan Januari 2026. Aksi kekerasan bermula pada 16 Januari 2026. RM yang emosi memukul wajah dan menendang perut korban. Penganiayaan terus berulang pada 18 dan 21 Januari hingga kondisi kesehatan Herlan menurun drastis.
Pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa korban yang sudah dalam kondisi kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul. Aksi keduanya memasukkan tubuh korban ke dalam bagasi mobil rental Toyota Avanza terekam jelas oleh kamera CCTV.
Tubuh Herlan diletakkan di area Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam kondisi sekarat, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa oleh pencari rumput pada Rabu (28/1) pagi. Hasil otopsi baru keluar dalam sepuluh hari, hasil visum luar menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan benda tumpul.
Dua tersangka, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Herlan ditemukan kepalang di area Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, DIY, Rabu (28/1). Korban dipastikan menjadi korban penganiayaan selama sepekan. Menurut Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, aksi sadis ini dipicu oleh rasa kecewa tersangka RM terkait masalah utang piutang bisnis biro perjalanan umrah senilai Rp1,2 miliar.
Herlan diketahui sudah tinggal bersama keluarga tersangka RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir untuk membahas kelanjutan bisnis tersebut. Namun, ketegangan memuncak pada pertengahan Januari 2026. Aksi kekerasan bermula pada 16 Januari 2026. RM yang emosi memukul wajah dan menendang perut korban. Penganiayaan terus berulang pada 18 dan 21 Januari hingga kondisi kesehatan Herlan menurun drastis.
Pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa korban yang sudah dalam kondisi kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul. Aksi keduanya memasukkan tubuh korban ke dalam bagasi mobil rental Toyota Avanza terekam jelas oleh kamera CCTV.
Tubuh Herlan diletakkan di area Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam kondisi sekarat, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa oleh pencari rumput pada Rabu (28/1) pagi. Hasil otopsi baru keluar dalam sepuluh hari, hasil visum luar menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan benda tumpul.
Dua tersangka, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.