Bebas Disangka, 2,5 Tahun Penjara Dihadapkan Bukan Pemimpin Satlantas Yogyakarta
Dalam kasus pembunuhan Darso, seorang warga Mijen Semarang yang menewaskan pada September lalu di Yogyakarta. Ajun Komisaris Polisi Hariyadi kemarin dibebaskan dari penahanan setelah menjalangi 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Ajun Kompol Hariyadi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Darso (43). Penghakiman ini dibacakan oleh Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut hasil ekshumasi, darah korban mengalir dari lehernya ketika ia masih hidup. Dalam peninjauan kasus ini, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima keluarga korban sebagai pertimbangan putusan.
Dalam kasus pembunuhan Darso, seorang warga Mijen Semarang yang menewaskan pada September lalu di Yogyakarta. Ajun Komisaris Polisi Hariyadi kemarin dibebaskan dari penahanan setelah menjalangi 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Ajun Kompol Hariyadi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Darso (43). Penghakiman ini dibacakan oleh Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut hasil ekshumasi, darah korban mengalir dari lehernya ketika ia masih hidup. Dalam peninjauan kasus ini, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima keluarga korban sebagai pertimbangan putusan.