Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Hakim pengadilan menutup sidang kemarin (21/10/2025) menyatakan bahwa terdakwa Fajar memiliki perbuatan yang terbukti memenuhi unsur-unsur diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, korban-korban anak yang menjadi mangkat Fajar tersebut memperoleh restitusi sebesar Rp359 juta dari terdakwa. Pengurusan denda tersebut diharapkan dapat membantu korban-korban ini untuk mencari kembali kehidupan seutuhnya.
Menurut Hakim Ketua Anak, Agung Gde Agung Parnata, perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur diatur dalam hukum. Menariknya, Fajar juga memiliki kebiasaan menonton film-film biru yang mengandung konten dewasa dan anak di bawah umur sejak tahun 2010. Akibat dari kebiasaan tersebut, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam jangka waktu 2024 hingga 2025.
Kasus ini mengejutkan banyak orang karena Fajar adalah sosok yang memiliki gelar sebagai Kapolres Ngada.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Hakim pengadilan menutup sidang kemarin (21/10/2025) menyatakan bahwa terdakwa Fajar memiliki perbuatan yang terbukti memenuhi unsur-unsur diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, korban-korban anak yang menjadi mangkat Fajar tersebut memperoleh restitusi sebesar Rp359 juta dari terdakwa. Pengurusan denda tersebut diharapkan dapat membantu korban-korban ini untuk mencari kembali kehidupan seutuhnya.
Menurut Hakim Ketua Anak, Agung Gde Agung Parnata, perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur diatur dalam hukum. Menariknya, Fajar juga memiliki kebiasaan menonton film-film biru yang mengandung konten dewasa dan anak di bawah umur sejak tahun 2010. Akibat dari kebiasaan tersebut, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam jangka waktu 2024 hingga 2025.
Kasus ini mengejutkan banyak orang karena Fajar adalah sosok yang memiliki gelar sebagai Kapolres Ngada.