Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana. Pengadilan ini dijalankan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang menyatakan bahwa Iwan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan komunitas selama Ramadan.
Vonis ini diberikan atas perbuatan Iwan dan dua terdakwa lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Hasil vonis ini memberi kesan bahwa Iwan telah menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 36,3 miliar.
Pengadilan juga membebankan kepada Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Jika Iwan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan subsider lima tahun penjara.
Vonis ini diberikan atas perbuatan Iwan dan dua terdakwa lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Hasil vonis ini memberi kesan bahwa Iwan telah menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 36,3 miliar.
Pengadilan juga membebankan kepada Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Jika Iwan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan subsider lima tahun penjara.