Kasus Korupsi PLTU Kalbar Terus Berantai, Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Terbatal Diperiksa Polisi
Polisi menunda pemeriksaan Eks Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat. Sebelumnya, direksi tersebut seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini.
Menurut Direktur Penindakan Korupsi Kasus Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, Fahmi Mochtar mengajukan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit pascaoperasi. Namun, menurut Totok, tersangka tersebut tidak datang di tempat pemeriksaan untuk meminta penundaan.
Hari ini, hanya tersangka Direktur PT Bakti Reka Nusa (RR) yang dijadwalkan diperiksa. Pemeriksaan itu sudah berlangsung dan saat ini sedang terus berjalan.
Menurut Totok, penyidik masih melakukan penelusuran aset hingga kini untuk mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus tersebut, bahkan termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.
Polisi menunda pemeriksaan Eks Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat. Sebelumnya, direksi tersebut seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini.
Menurut Direktur Penindakan Korupsi Kasus Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, Fahmi Mochtar mengajukan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit pascaoperasi. Namun, menurut Totok, tersangka tersebut tidak datang di tempat pemeriksaan untuk meminta penundaan.
Hari ini, hanya tersangka Direktur PT Bakti Reka Nusa (RR) yang dijadwalkan diperiksa. Pemeriksaan itu sudah berlangsung dan saat ini sedang terus berjalan.
Menurut Totok, penyidik masih melakukan penelusuran aset hingga kini untuk mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang di kasus tersebut, bahkan termasuk pihak terafiliasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.