Pencegahan Kelima Orang Pajak Kekayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty di Direktorat Jenderal Pajak
Kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menimbulkan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang yang dicurigai terkait kasus ini. Menurut sumber di Imigrasi, total lima orang tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I; Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak; dan Bernadette Ning dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang.
Alasannya pencegahan adalah korupsi. Menurut data pencegahan di Imigrasi, pencegahannya berstatus reguler dan bersifat aktif. Oleh karena itu, lima orang tersebut harus menjelaskan alasan pengajuan pencegahannya ke luar negeri.
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Bukan hanya tentang kesepakatan, tapi ada kompensasi. Kalau ini kan maksudnya ada pemberian itu dengan tujuan tertentu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Namun, masih harus dilakukan penyelidikan untuk bukti penguat suap tersebut sehingga dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menimbulkan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang yang dicurigai terkait kasus ini. Menurut sumber di Imigrasi, total lima orang tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I; Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak; dan Bernadette Ning dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang.
Alasannya pencegahan adalah korupsi. Menurut data pencegahan di Imigrasi, pencegahannya berstatus reguler dan bersifat aktif. Oleh karena itu, lima orang tersebut harus menjelaskan alasan pengajuan pencegahannya ke luar negeri.
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Bukan hanya tentang kesepakatan, tapi ada kompensasi. Kalau ini kan maksudnya ada pemberian itu dengan tujuan tertentu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Namun, masih harus dilakukan penyelidikan untuk bukti penguat suap tersebut sehingga dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.