Ammar Zoni, mantan artis yang pernah menyesuaikan diri sebagai pesinetron, kembali ke dalam kontroversi narkoba. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati setelah ditemukan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa, diperkirakan telah menerima narkoba itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Ia kemudian menyebarkan narkoba tersebut kepada lima orang lainnya di dalam Rutan.
Kasus ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni, yang sebelumnya telah mengalami kerugian karena kasus narkobanya, kembali ke dalam peredaran narkoba. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang menyebabkan ia kembali ke dalam kontroversi narkoba.
Pihak Kejari Jakarta Pusat telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diperiksa. Ammar Zoni diwajibkan untuk menghadapi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa, diperkirakan telah menerima narkoba itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Ia kemudian menyebarkan narkoba tersebut kepada lima orang lainnya di dalam Rutan.
Kasus ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni, yang sebelumnya telah mengalami kerugian karena kasus narkobanya, kembali ke dalam peredaran narkoba. Ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang menyebabkan ia kembali ke dalam kontroversi narkoba.
Pihak Kejari Jakarta Pusat telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diperiksa. Ammar Zoni diwajibkan untuk menghadapi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.