Pengadilan Jakarta Pusat punya keputusan yang membuat terdakwa Arpan Ramdani sangat terpojok. Kasman Sangaji, pegawai hukumnya, mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan memang memojokkan Arpan. Menurut Kasman, keterangan para saksi dan keterangannya sendiri sebagai terdakwa telah direkayasa.
"Posisi klien kami sangat terpojok oleh keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang direkayasa," kata Kasman saat membacakan duplik Arpan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum perkara ini tidak berdiri di atas fakta yang utuh dan objektif sejak awal. Penyidikan dinilai dipaksakan untuk membenarkan konstruksi perkara, bukan mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
"Dan yang tampak hanya Penuntut Umum dalam hal berusaha terus mencari-cari kesalahan dan terus berusaha menjerat terdakwa dalam perkara," kata Kasman.
"Posisi klien kami sangat terpojok oleh keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang direkayasa," kata Kasman saat membacakan duplik Arpan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum perkara ini tidak berdiri di atas fakta yang utuh dan objektif sejak awal. Penyidikan dinilai dipaksakan untuk membenarkan konstruksi perkara, bukan mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
"Dan yang tampak hanya Penuntut Umum dalam hal berusaha terus mencari-cari kesalahan dan terus berusaha menjerat terdakwa dalam perkara," kata Kasman.