Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menegaskan bahwa belum bisa memberikan subsidi bagi 15 golongan warga luar Jakarta. Hal ini karena pemangkasan dana bagi hasil (DBH) atau dana transfer dari pemerintah pusat yang besar.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menyampaikan hal ini di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025), menyatakan bahwa Jakarta tidak bisa memberikan subsidi bagi warga luar karena anggaran yang ditetapkan lebih sedikit. Namun, dia tetap menegaskan bahwa bagi warga Jakarta, subsidi transportasi untuk 15 golongan masih diberikan.
"Jadi, bagi warga Jakarta, kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tapi bagi warga di luar Jakarta, tidak bisa lagi kami memberikan subsidi apalagi DBH-nya baru dipotong," ujarnya.
Kartu yang diberikan kepada warga Jakarta ini adalah peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Kartu ini memberikan pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu, termasuk:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Jika Anda adalah warga luar Jakarta yang membutuhkan subsidi, mungkin perlu diinformasikan tentang kemampuan pemerintah untuk membantu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menyampaikan hal ini di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025), menyatakan bahwa Jakarta tidak bisa memberikan subsidi bagi warga luar karena anggaran yang ditetapkan lebih sedikit. Namun, dia tetap menegaskan bahwa bagi warga Jakarta, subsidi transportasi untuk 15 golongan masih diberikan.
"Jadi, bagi warga Jakarta, kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tapi bagi warga di luar Jakarta, tidak bisa lagi kami memberikan subsidi apalagi DBH-nya baru dipotong," ujarnya.
Kartu yang diberikan kepada warga Jakarta ini adalah peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Kartu ini memberikan pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu, termasuk:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Jika Anda adalah warga luar Jakarta yang membutuhkan subsidi, mungkin perlu diinformasikan tentang kemampuan pemerintah untuk membantu.