Keputusan Polri penangkapan empat oknum Polres Nunukan yang berhubungan dengan skandal penyelundupan narkoba jenis sabu hingga saat ini belum diberhentikan. Padahal, diharapkan ada tindakan keras terhadap mereka. Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (BRIMU) dan disanksi etik internal Polri.
Menurut Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba BRIMU, penyelundupan tersebut belum menemukan unsur tindak pidana awal dari perbuatan keempat anggota itu. Oleh karena itu, kasus langsung dilimpahkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri untuk dijatuhi sanksi etik.
Eko menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut sudah terjadi di masa lampau. Sehingga, proses pembuktian pidana kini tidak bisa dilakukan secara penuh. Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya.
Polri juga mengingatkan bahwa seluruh oknum yang terlibat bakal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Eko juga menekankan bahwa penyelundupan narkoba merupakan kegiatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
Menurut Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba BRIMU, penyelundupan tersebut belum menemukan unsur tindak pidana awal dari perbuatan keempat anggota itu. Oleh karena itu, kasus langsung dilimpahkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri untuk dijatuhi sanksi etik.
Eko menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut sudah terjadi di masa lampau. Sehingga, proses pembuktian pidana kini tidak bisa dilakukan secara penuh. Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya.
Polri juga mengingatkan bahwa seluruh oknum yang terlibat bakal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Eko juga menekankan bahwa penyelundupan narkoba merupakan kegiatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.