Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Sulsel
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh perusahaan BUMN di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menemukan tiga tersangka. Mereka diduga melakukan penipuan dengan menggunakan identitas nasabah dan mengalihkan uang ke rekening pribadi mereka sendiri.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kasus tersebut terjadi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, antara tahun 2021 hingga 2023. Pihak penyidik menemukan bahwa para tersangka telah melakukan penipuan dengan menggunakan identitas nasabah dan mengalihkan uang ke rekening pribadi mereka sendiri.
"Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA," kata Soetarmi.
Pihak penyidik juga menemukan bahwa para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643. Pihak penyidik juga menemukan bahwa ada kemungkinan adanya tersangka lainnya yang masih perlu dipertimbangkan dalam kasus ini.
Tim Penyidik akan segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh perusahaan BUMN di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menemukan tiga tersangka. Mereka diduga melakukan penipuan dengan menggunakan identitas nasabah dan mengalihkan uang ke rekening pribadi mereka sendiri.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kasus tersebut terjadi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, antara tahun 2021 hingga 2023. Pihak penyidik menemukan bahwa para tersangka telah melakukan penipuan dengan menggunakan identitas nasabah dan mengalihkan uang ke rekening pribadi mereka sendiri.
"Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA," kata Soetarmi.
Pihak penyidik juga menemukan bahwa para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643. Pihak penyidik juga menemukan bahwa ada kemungkinan adanya tersangka lainnya yang masih perlu dipertimbangkan dalam kasus ini.
Tim Penyidik akan segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.