Kepemimpinan Indonesia yang lemah dalam menghadapi ancaman militer membuat kita kesulitan melaksanakan wajib militer, kata Dudung Abdurachman. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini menolak klaim bahwa kita tidak mau melaksanakan wajib militer. Ia percaya biayanya sangat besar sehingga membuat kegiatan tersebut sulit dilakukan.
"Kita harus memperhatikan hal-hal seperti rekrutmen, pelatihan, pembinaan, hingga pemeliharaan," kata Dudung. "Dananya tidak ada untuk itu."
Anggaran pertahanan yang dimiliki Indonesia masih di bawah 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, anggaran itu sudah habis untuk keperluan pengadaan alat utama sistem pertahanan hingga gelar kekuatan satuan.
"Anggarannya sangat kecil sehingga kami tidak bisa memenuhi itu," tuturnya.
Meski tidak melaksanakan wajib militer, Indonesia memiliki program komponen cadangan (komcad) yang dijalankan TNI. Program ini bersifat sukarela dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen cadangan dibentuk atas doktrin pertahanan yang diwarisi para pendiri bangsa, yaitu Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini dianggap perlu diimplementasikan dan salah satu bentuk implementasinya adalah komando cadangan.
Komponen cadangan menjadi sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI.
"Kita harus memperhatikan hal-hal seperti rekrutmen, pelatihan, pembinaan, hingga pemeliharaan," kata Dudung. "Dananya tidak ada untuk itu."
Anggaran pertahanan yang dimiliki Indonesia masih di bawah 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, anggaran itu sudah habis untuk keperluan pengadaan alat utama sistem pertahanan hingga gelar kekuatan satuan.
"Anggarannya sangat kecil sehingga kami tidak bisa memenuhi itu," tuturnya.
Meski tidak melaksanakan wajib militer, Indonesia memiliki program komponen cadangan (komcad) yang dijalankan TNI. Program ini bersifat sukarela dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen cadangan dibentuk atas doktrin pertahanan yang diwarisi para pendiri bangsa, yaitu Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini dianggap perlu diimplementasikan dan salah satu bentuk implementasinya adalah komando cadangan.
Komponen cadangan menjadi sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI.