Tersangka Bahar Bin Smith Siapa Saja?
Korban dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Tangerang, Banten ini ditetapkan sebagai tersangka, siapa saja kejahatan yang dilakukannya? Apa itu aksi yang membuat korban mengalami luka-luka hingga kini?
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang diawali pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri acara keagamaan. Korban sempat mendekati dan berniat bersalaman dengan Bahar, namun korban diadang kelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang KH Abdul Mu'thi mengingat bahwa apa yang dialami Rida, anggota Banser, adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. "Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas," tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9).
Penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Korban dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Tangerang, Banten ini ditetapkan sebagai tersangka, siapa saja kejahatan yang dilakukannya? Apa itu aksi yang membuat korban mengalami luka-luka hingga kini?
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang diawali pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri acara keagamaan. Korban sempat mendekati dan berniat bersalaman dengan Bahar, namun korban diadang kelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Rais Syuriyah PCNU Kota Tangerang KH Abdul Mu'thi mengingat bahwa apa yang dialami Rida, anggota Banser, adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. "Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas," tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9).
Penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.