Dua kurir kasus demo Agustus Divonis dihukum 10 bulan penjara, tapi langsung bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menghukum dua kurir paket, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025. Namun, karena mereka memiliki ketentuan baru di KUHP yang membuat mereka tidak perlu menjalani masa sisa tahanan, maka kedua terdakwa dapat langsung dibebaskan.
Menurut putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Setiawan, keduanya tidak akan menjalani masa penjara secara umum. Mereka hanya perlu menjalankan pidana pengawasan selama satu tahun, dan jika ada pelanggaran pidana, maka mereka dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.
Majelis hakim memutuskan untuk menghukum Arpan dan Adriyan dengan pidana 10 bulan penjara, tapi karena memiliki ketentuan baru di KUHP yang membuat mereka tidak perlu menjalani masa sisa tahanan, maka mereka dapat langsung dibebaskan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menghukum dua kurir paket, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025. Namun, karena mereka memiliki ketentuan baru di KUHP yang membuat mereka tidak perlu menjalani masa sisa tahanan, maka kedua terdakwa dapat langsung dibebaskan.
Menurut putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Setiawan, keduanya tidak akan menjalani masa penjara secara umum. Mereka hanya perlu menjalankan pidana pengawasan selama satu tahun, dan jika ada pelanggaran pidana, maka mereka dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.
Majelis hakim memutuskan untuk menghukum Arpan dan Adriyan dengan pidana 10 bulan penjara, tapi karena memiliki ketentuan baru di KUHP yang membuat mereka tidak perlu menjalani masa sisa tahanan, maka mereka dapat langsung dibebaskan.