Dua Kurir Kasus Demo Agustus Divonis Pengawasan, Langsung Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini memutuskan dua kurir paket, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus lalu. Mereka diberhimpun selama 10 bulan penjara.

Hakim ketua Saptono Setiawan menyatakan bahwa kedua kurir tersebut tidak perlu menjalani masa sisa tahanan karena memanfaatkan ketentuan Pasal 76 KUHP baru. Oleh karenanya, Arpan dan Adriyan dapat langsung dibebaskan dari penjara.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa kedua terdakwa tetap akan mendapatkan pengawasan selama satu tahun. Jika dalam masa waktu tersebut mereka ditemukan melakukan pelanggaran pidana lagi, maka Arpan dan Adriyan dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.

Hakim Saptono juga menekankan bahwa putusannya ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa. "Menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya," kata hakim.

Arpan dan Adriyan diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp5 ribu. Usai putusannya, Adriyal menyatakan menerima atas keputusan tersebut, sementara Arpan meminta untuk pikir-pikir.
 
Wah kira-kira bisa dibebaskan nanti aja, tapi ada syarat sih... pengawasan satu tahun aja, kalau lama lagi pasti dipindahkan ke bui. Mungkin karena tidak ingin terlalu banyak biaya lagi, jadi rehabilitasi dan apa itu? Sisi saya masih ragu-ragu.
 
Pokoknya ini kalau benar-benar nyebakin pasal 76 KUHP itu siapa tahu bisa jadi solusi yang bagus banget. Saya setuju, menghindari overcrowding penjara dan biaya negara itu penting sekali. Tapi aja, apa asanya kalau ada pilihan lain bisa jadi lebih baik lagi? Saya rasa ini masih agak ngelamun nih, karena sepertinya Arpan dan Adriyan masih diawasi banget setelah diluaskan kesempatan bebasnya. Dan biaya sidang Rp5 ribu itu woy, aku pikir lebih baik diajak untuk membayar biaya hidup saja ya 😂
 
🤔 Makasih lah tuh, hakim Saptono. Aku paham kan, arpan dan adriyan diikat penjara 10 bulan, tapi kemudian keluar karena Pasal 76 KUHP yang baru. Saya pikir ini bagus banget, biar tidak terlalu serius kayaknya. Tapi, pengawasan selama satu tahun? Aku rasa bisa dipertimbangkan lagi, sih...
 
Aku kira kayaknya mereka benar-benar tidak perlu dipenjara lagi kan? Kalau mereka sudah membayar biaya sidang, kenapa masih perlu dipantau? Aku pikir itu bisa diubah menjadi program rehabilitasi yang lebih baik. Misalnya, mereka diwajibkan melakukan kegiatan sosial atau latihan bisnis untuk mengembangkan keterampilan mereka. Kalau demikian, aku rasa lebih baik dari sekadar dipantau dari jauh aja.
 
Haha, kayaknya putusannya ini agak konyol, kan? Mereka dibilang tidak perlu menjalani masa sisa tahanan karena menggunakan ketentuan Pasal 76 KUHP baru, tapi tetap harus diawasi selama satu tahun. Sepertinya masih ada kelemahan dalam sistem hukum kita. Maksudnya, apa jika mereka berhasil menghindari kesalahannya lagi? Artinya, mereka akan bebas? 😂

Aku rasa ini salah tempat, kita harus fokus pada membersihkan kelebihan kapasitas penjara, tapi tidak boleh melewati batas-batas hukum. Kita harus terus berusaha agar system rehabilitasi sosial ini bisa lebih baik lagi. Bayangkan, jika mereka bisa belajar dari kesalahan mereka sendiri dan memiliki kesempatan yang sama untuk memulai kembali, itu akan lebih baik dari hanya diawasi saja.
 
Gak percaya banget putusannya itu 🤯! Mereka bisa keluar dari penjara tanpa harus lulus proses rehabilitasi yang benar-benar? Nah, mungkin hanya cara pemerintah untuk menghindari 'tertangkap' lagi orang-orang yang bermasalah dengan sistem. Sebenarnya punya masalah karena melakukan demonstrasi, tapi buatnya menjadi contoh rehabilitasi? Gak jelas sih 🤔. Dan biaya sidang Rp5 ribu? Itu harganya apa? 🤑
 
kembali
Top