Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini memutuskan dua kurir paket, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus lalu. Mereka diberhimpun selama 10 bulan penjara.
Hakim ketua Saptono Setiawan menyatakan bahwa kedua kurir tersebut tidak perlu menjalani masa sisa tahanan karena memanfaatkan ketentuan Pasal 76 KUHP baru. Oleh karenanya, Arpan dan Adriyan dapat langsung dibebaskan dari penjara.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa kedua terdakwa tetap akan mendapatkan pengawasan selama satu tahun. Jika dalam masa waktu tersebut mereka ditemukan melakukan pelanggaran pidana lagi, maka Arpan dan Adriyan dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.
Hakim Saptono juga menekankan bahwa putusannya ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa. "Menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya," kata hakim.
Arpan dan Adriyan diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp5 ribu. Usai putusannya, Adriyal menyatakan menerima atas keputusan tersebut, sementara Arpan meminta untuk pikir-pikir.
Hakim ketua Saptono Setiawan menyatakan bahwa kedua kurir tersebut tidak perlu menjalani masa sisa tahanan karena memanfaatkan ketentuan Pasal 76 KUHP baru. Oleh karenanya, Arpan dan Adriyan dapat langsung dibebaskan dari penjara.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa kedua terdakwa tetap akan mendapatkan pengawasan selama satu tahun. Jika dalam masa waktu tersebut mereka ditemukan melakukan pelanggaran pidana lagi, maka Arpan dan Adriyan dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.
Hakim Saptono juga menekankan bahwa putusannya ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa. "Menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya," kata hakim.
Arpan dan Adriyan diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp5 ribu. Usai putusannya, Adriyal menyatakan menerima atas keputusan tersebut, sementara Arpan meminta untuk pikir-pikir.