Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di enam provinsi Papua telah menjadi kenyataan. Wamendagri Ribka Haluk mengesahkan hal tersebut dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Dalam penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan DPRP dan DPRK merupakan langkah implementasi yang amanat. Ribka mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat representasi masyarakat adat dalam pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wamendagri juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi khusus. Kolaborasi ini harus berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat.
Ribka juga mengimbau agar gubernur, DPRP, DPRK, bupati, serta wali kota bekerja bersama-sama untuk menjalin hubungan yang erat dalam masing-masing daerah. Ia menekankan bahwa setiap permasalahan di tingkat daerah harus diselesaikan secara berjenjang.
Dukungan dari Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, juga menyatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan legislatif daerah dan mendukung pembentukan DPRK hasil pengangkatan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan otonomi khusus di Papua untuk memastikan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan yang layak bagi masyarakat adat.
Menurut Ribka, dana Otsus tidak boleh dipangkas. Ia mengatakan bahwa dana tersebut merupakan hak rakyat Papua.
Dalam penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan DPRP dan DPRK merupakan langkah implementasi yang amanat. Ribka mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat representasi masyarakat adat dalam pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wamendagri juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi khusus. Kolaborasi ini harus berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat.
Ribka juga mengimbau agar gubernur, DPRP, DPRK, bupati, serta wali kota bekerja bersama-sama untuk menjalin hubungan yang erat dalam masing-masing daerah. Ia menekankan bahwa setiap permasalahan di tingkat daerah harus diselesaikan secara berjenjang.
Dukungan dari Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, juga menyatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan legislatif daerah dan mendukung pembentukan DPRK hasil pengangkatan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan otonomi khusus di Papua untuk memastikan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan yang layak bagi masyarakat adat.
Menurut Ribka, dana Otsus tidak boleh dipangkas. Ia mengatakan bahwa dana tersebut merupakan hak rakyat Papua.