Masyarakat Jakarta Harus Siap Menerima Ulangan Peraturan tentang Hewan Tahanan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI) telah mendukung kesetujuan perubahan Undang-Undang No. 18/2018 tentang Perlindungan Anak, Orang Tua dan Anak Dalam Situasi Kepemilikan dan Penggunaan Keluarga (UU Perlindungan Anak), yang menyebutkan larangan dagang daging anjing-kucing sebagai peraturan Daerah.
Keputusan ini diumumkan setelah DPRD DKI melakukan pertemuan rapat usul (rapat usul) terkait dengan UU No. 18/2018, yang disahkan pada tahun 2019 dan berlaku sejak 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan amendemen pada peraturan ini, yang menyebutkan bahwa larangan dagang daging hewan tahanan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah).
"Kami berharap agar perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang hidup di lingkungan kota dan sangat sensitif terhadap hewan tahanan," kata Bapak Yogi Saputra, Ketua DPRD DKI.
Pihaknya berharap bahwa dengan perubahan ini, masyarakat Jakarta akan semakin sadar dan peduli terhadap perlindungan hewan tahanan. "Kami juga harap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta dalam mengimplementasikan perubahan ini," tambahkan Bapak Yogi.
Keputusan DPRD DKI DKI ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang hidup di lingkungan kota dan sangat sensitif terhadap hewan tahanan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta (DPRD DKI) telah mendukung kesetujuan perubahan Undang-Undang No. 18/2018 tentang Perlindungan Anak, Orang Tua dan Anak Dalam Situasi Kepemilikan dan Penggunaan Keluarga (UU Perlindungan Anak), yang menyebutkan larangan dagang daging anjing-kucing sebagai peraturan Daerah.
Keputusan ini diumumkan setelah DPRD DKI melakukan pertemuan rapat usul (rapat usul) terkait dengan UU No. 18/2018, yang disahkan pada tahun 2019 dan berlaku sejak 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan amendemen pada peraturan ini, yang menyebutkan bahwa larangan dagang daging hewan tahanan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah).
"Kami berharap agar perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang hidup di lingkungan kota dan sangat sensitif terhadap hewan tahanan," kata Bapak Yogi Saputra, Ketua DPRD DKI.
Pihaknya berharap bahwa dengan perubahan ini, masyarakat Jakarta akan semakin sadar dan peduli terhadap perlindungan hewan tahanan. "Kami juga harap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta dalam mengimplementasikan perubahan ini," tambahkan Bapak Yogi.
Keputusan DPRD DKI DKI ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang hidup di lingkungan kota dan sangat sensitif terhadap hewan tahanan.