DPR Usul Pemerintah Bentuk TGPF Untuk Menelusuri Kasus Kerangka Demonstran, Mendesak Penjelasan Mengenai Dugaan Kejanggalan.
Anggota DPR Komisi III yang juga merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKB), Abdullah, mengajukan usul dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri kasus penemuan kerangka demonstran Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya. Kasus ini terjadi di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat pasca aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.
Abdullah mengatakan keberadaan TGPF sangat penting untuk menjawab dugaan- dugaan kejanggalan yang muncul di tengah publik. Kasus ini sudah menarik perhatian Lembaga Swadaya KontraS (Kontras) dan mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penemuan kerangka tersebut.
Abdullah menyebut dugaan kejanggalan yang muncul adalah selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung pada 19 Oktober 2025 dan penemuan kerangka pada 29 Oktober 2025, kesimpulan polisi yang langsung mengaitkan kerangka dengan demonstran, serta fakta bahwa garis polisi sudah dicabut dan CCTV padam sebelum penemuan berlangsung.
Abdullah menilai pembentukan TGPF penting agar proses investigasi dapat berlangsung objektif dan menyeluruh. "Misalnya, TGPF terdiri dari kepolisian, Konnas HAM, Kontras, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen maupun luar negeri, akademisi, dan media," kata dia.
Abdullah juga menyatakan pembentukan TGPF memiliki momentum yang tepat bersamaan dengan lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap tim gabungan ini dapat memberikan masukan penting bagi komisi tersebut.
Anggota DPR Komisi III yang juga merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKB), Abdullah, mengajukan usul dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri kasus penemuan kerangka demonstran Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sastrawijaya. Kasus ini terjadi di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat pasca aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.
Abdullah mengatakan keberadaan TGPF sangat penting untuk menjawab dugaan- dugaan kejanggalan yang muncul di tengah publik. Kasus ini sudah menarik perhatian Lembaga Swadaya KontraS (Kontras) dan mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penemuan kerangka tersebut.
Abdullah menyebut dugaan kejanggalan yang muncul adalah selisih waktu antara pemeriksaan forensik gedung pada 19 Oktober 2025 dan penemuan kerangka pada 29 Oktober 2025, kesimpulan polisi yang langsung mengaitkan kerangka dengan demonstran, serta fakta bahwa garis polisi sudah dicabut dan CCTV padam sebelum penemuan berlangsung.
Abdullah menilai pembentukan TGPF penting agar proses investigasi dapat berlangsung objektif dan menyeluruh. "Misalnya, TGPF terdiri dari kepolisian, Konnas HAM, Kontras, Amnesty Indonesia, LPSK, lembaga forensik independen maupun luar negeri, akademisi, dan media," kata dia.
Abdullah juga menyatakan pembentukan TGPF memiliki momentum yang tepat bersamaan dengan lahirnya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap tim gabungan ini dapat memberikan masukan penting bagi komisi tersebut.