Kemungkinan Pungli di Madrasah Selesai Jika Kemenag Bertindak Cepat, Ini Lihatnya Selly
Dalam rapat kemarin, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyampaikan ketegangan tentang temuan Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) di Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Menurutnya, hal ini sangat berisiko bagi masa depan anak-anak bangsa.
Pentingnya ini disampaikan oleh Selly terkait temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa pengawasan di 50 madrasah negeri menemukan seluruh sekolah tersebut melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta per siswa. Selanjutnya total kerugian masyarakat diperkirakan sekitar Rp11 miliar sepanjang 2025.
Selly menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan.
Kementerian Agama perlu mengambil langkah penanganan yang cepat dan transparan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan Islam. Selly menekankan pentingnya melakukan audit menyeluruh terhadap proses PPDB Madrasah 2025/2026, memperbaiki tata kelola, serta memastikan tidak ada mekanisme pungutan yang menyimpang dari aturan.
Selain itu, Selly juga menegaskan pentingnya penegakan sanksi bagi kepala madrasah maupun oknum lain yang terbukti melakukan pungli. Pengembalian dana pungutan kepada orang tua siswa juga harus dilakukan sebagai bagian dari pemulihan hak masyarakat dan upaya memulihkan kepercayaan publik.
Selly, menurutnya, juga perlu dipertimbangkan untuk mengingatkan kembali peran komite madrasah yang digunakan sebagai legitimasi pungutan. Karena itu, ia meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan agar komite tidak menjadi celah praktik penggalangan dana yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam kesimpulan, Selly mengingatkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen memperjuangkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan bebas dari praktik koruptif di seluruh level layanan publik.
Dalam rapat kemarin, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina menyampaikan ketegangan tentang temuan Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) di Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Menurutnya, hal ini sangat berisiko bagi masa depan anak-anak bangsa.
Pentingnya ini disampaikan oleh Selly terkait temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa pengawasan di 50 madrasah negeri menemukan seluruh sekolah tersebut melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta per siswa. Selanjutnya total kerugian masyarakat diperkirakan sekitar Rp11 miliar sepanjang 2025.
Selly menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan.
Kementerian Agama perlu mengambil langkah penanganan yang cepat dan transparan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan Islam. Selly menekankan pentingnya melakukan audit menyeluruh terhadap proses PPDB Madrasah 2025/2026, memperbaiki tata kelola, serta memastikan tidak ada mekanisme pungutan yang menyimpang dari aturan.
Selain itu, Selly juga menegaskan pentingnya penegakan sanksi bagi kepala madrasah maupun oknum lain yang terbukti melakukan pungli. Pengembalian dana pungutan kepada orang tua siswa juga harus dilakukan sebagai bagian dari pemulihan hak masyarakat dan upaya memulihkan kepercayaan publik.
Selly, menurutnya, juga perlu dipertimbangkan untuk mengingatkan kembali peran komite madrasah yang digunakan sebagai legitimasi pungutan. Karena itu, ia meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan agar komite tidak menjadi celah praktik penggalangan dana yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam kesimpulan, Selly mengingatkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen memperjuangkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan bebas dari praktik koruptif di seluruh level layanan publik.