DPR: Kerja Wartawan Dijamin UU Pers, Bukan Suatu Bentuk Imunitas

Wartawan Dijamin Perlindungan UU Pers, Belum Imunitas Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan. Hal ini tidak berarti ada imunitas hukum bagi wartawan, melainkan jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, pasal tersebut bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk imunitas hukum bagi wartawan, melainkan jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi semua warga negara, termasuk wartawan.

Pada prinsipnya, setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Wartawan yang melaksanakan profesinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan ialah terkait kemerdekaan pers, bukan suatu bentuk imunitas atau kebal hukum.

Selain itu, Rudianto juga menyatakan bahwa perlindungan bagi wartawan sudah diatur secara sistematis dalam sejumlah pasal lain di UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang melarang penghalangan kerja jurnalistik serta menjamin fungsi, hak, dan kewajiban pers.

DPR RI memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945.
 
Gue pikir ini sangat serius sih, wartawan dijamin perlindungan karena kemerdekaan pers, tapi gue rasa ini masih belum cukup, kalau kita lihat pasal lain kayak apa yang diatur di Pasal 3-5 juga ada aturan yang harus dipatuhi oleh wartawan. Tapi aku pikir ini sudah cukup untuk menjaga integritas jurnalistik, tapi gue ingin lebih banyak lagi di dalam hal perlindungan, apakah kita bisa membuat peraturan yang lebih spesifik tentang apa saja yang boleh dibicarakan dan apa saja yang tidak boleh?
 
Saya pikir kalau ada perdebatan tentang imunitas hukum bagi wartawan, kita harus fokus pada apa yang diinginkan yaitu perlindungan terhadap profesi mereka 📰. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang memberikan perlindungan yang cukup, tapi kita harus jujur kalau ini bukan berarti mereka tidak bisa dipertangkap jika melanggar hukum. Yang penting adalah wartawan dijamin untuk menjalankan profesi mereka dengan bebas dan adil 🤝. Tapi kita juga harus ingat bahwa prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi semua orang, termasuk wartawan. Jadi, perlindungan yang ada tidak bertujuan untuk membuat mereka imun dari hukum, tapi lebih kepada menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berbicara 🗣️.
 
Wajar sih, pasal yang disebutkan ini seperti perlindungan warga negara saja, jadi apa lagi kalau wartawan? Kalau wartawan melanggar hukum, tentu mereka juga harus menghadapi hukuman. Tapi, aku pikir ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu kebebasan pers. Jika wartawan tidak bisa berbicara secara bebas, itu artinya sistem pers di Indonesia juga tidak stabil. 🤔
 
aku pikir pasal ini sudah cukup jelas, tapi beberapa orang masih salah paham apa yang dimaksud dengan imunitas hukum bagi wartawan. imunitas bukan berarti kita bisa lakukan apa saja tanpa konsekuensi, tapi itu lebih seperti perlindungan dari tindakan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat. misalnya jika kita menulis hal yang salah, tapi bukan karena kita sadar ada kesalahan, tapi karena kita salah paham, kita masih harus bertanggung jawab atas itu. dan jangan lupa, pasal ini hanya menjamin perlindungan bagi wartawan, tapi tidak berarti kita bisa melakukan apa saja tanpa peraturan yang berlaku. kalau itu benar, maka kita akan kehilangan arti dari konsep hukum yakin juga, tapi saya rasa ada yang salah dengan pendapat mereka yang mengatakan imunitas hukum bagi wartawan. 🤔
 
ya udh ngerti siapa-siapa, pasal 8 UU Pers memang memberikan perlindungan hukum untuk wartawan, tapi nggak berarti ada imunitas hukum ya... itu seperti apa yang kira-kira kita pelajari di sekolah tentang hukum negara, setiap orang harus menghormati undang-undang, termasuk wartawan. tapi, mungkin karena pasal ini juga dibacakan banyak kali di forum online, jadi saya pikir ada yang salah paham...
 
Saya pikir kalau pasal yang disebutkan di dalam UU Pers ini memang cukup membantu wartawan, tapi gak berarti mereka bisa bebas dari hukum jika melakukan sesuatu yang salah. Seperti apa sih jaminan perlindungan itu? Ada aturan apa lagi tentang kemerdekaan pers yang harus diatur? Saya rasa kalau pasal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, tapi saya juga tidak bisa yakin sama sekali. Gak ada jawabannya sih, tapi mungkin kita perlu melihat dari sudut pandang apa aja yang ingin diprioritaskan oleh pemerintah dan DPR RI nih... 🤔
 
Saya penasaran, kenapa masih banyak wartawan yang terjebak di dalam masalah hukum? Sepertinya para pengatur sudah menyatakan bahwa pasal tersebut memberikan perlindungan, tapi ternyata banyak orang yang tidak mengikuti aturan. Saya pikir itu karena kurangnya kesadaran mengenai hukum yang berlaku, dan juga kurangnya pelatihan tentang manajemen risiko. Mungkin kita harus membuat program pelatihan untuk para wartawan agar mereka lebih siap menghadapi masalah hukum di lapangan. 🤔
 
aku rasa jelas aja, pasal 8 itu nggak bermaksud untuk memberi imunitas hukum pada wartawan, tapi bukannya jaminan perlindungan agar mereka bisa melaksanakan profesi mereka dengan bebas dan tidak takut dihukum. kalau mau imunitas hukum itu kan juga tidak akan terjadi karena setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum pasti akan dihukum. tapi apa yang dipertimbangkan adalah kemerdekaan pers, ya itu sudah ada diatur dalam pasal-pasal lain seperti pasal 3 dan 5 yang menjelaskan tentang hak-hak wartawan.

saya pikir ini penting karena kita perlu memastikan bahwa wartawan bisa bekerja dengan stabil dan tidak takut dipermalukan. jika mereka bisa bekerja dengan stabil itu berarti mereka bisa meliput berita dengan lebih objektif dan akurat, serta memberi informasi kepada masyarakat yang benar-benar penting. jadi, ini bukan soal imunitas hukum, tapi tentang kemerdekaan pers yang sudah ada diatur dalam undang-undang yang lain. 🙏
 
ini kalimat dari saya, aku pikir pasal 8 di undang-undang pers ini benar-benar memadai buat melindungi wartawan kita, tapi aku rasa masih perlu tambahan lagi untuk memastikan kebebasan pers di Indonesia tetap berjalan lancar. karena kalau imunitas hukumnya terjamin, itu artinya semua orang bisa melakukan apa saja tanpa takut kejar hukum. aku pikir ini bukan tentang imunitas, tapi tentang kemerdekaan kita untuk berekspresi dan membangun masyarakat yang lebih adil. 🤔💡
 
Gue rasa pasal ini sengaja digeser ke kanan kiri siapa tau nanti kita semua terjebak di dalamnya. Gimana kalau kita semua harus mengerti bahwa wartawan juga bukan manusia biasa yang bisa melakukan apa saja? Kalau tidak ada imunitas, berarti mereka harus mengambil jawaban atas kesalahannya, tapi gue pikir itu juga membuat mereka kurang bebas untuk melakukan pekerjaan jurnalistiknya. Bayangkan jika seorang wartawan melakukan kesalahan kecil dan harus dibawa ke mahkamah, siapa yang akan menjadi korban? Kalau tidak ada imunitas, tentu saja kita semua akan merasa terancam.
 
Gue pikir kalau ini nanti karenanya kita semua akan kesulitan mengetahui siapa yang bersalah dan siapa yang salah saat ada kasus yang melibatkan wartawan di Indonesia. Kalau gak ada imunitas, maka mereka harus tanggung jawab atas apa yang mereka lakukan ya! Tapi aku rasa pasal ini masih cukup jelas agar kita semua tidak terjebak dalam kesalahpahaman. Aku senang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berusaha untuk menjelaskan tentang Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan benar. 😊📰
 
kembali
Top